Polisi Perluas Titik Penyekatan PPKM Darurat di Medan

Yoseph Pencawan
17/7/2021 14:50
Polisi Perluas Titik Penyekatan PPKM Darurat di Medan
Petugas kepolisian memasang rambu penyekatan PPKM darurat di wilayah Medan.(Antara)

POLDA Sumatera Utara menambah titik penyekatan dan pengalihan lalu lintas di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Tujuannya, menekan mobilitas masyarakat di masa pelaksanaan PPKM darurat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah meningkatkan upaya penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di Kota Medan.

"Kami telah menambah penyekatan dan pengalihan lalu lintas, dari 18 titik menjadi 31 titik," ungkap Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7).

Baca juga: TNI-Polri Distribusikan 30 Ribu Paket Sembako untuk Warga Solo

Dia menjelaskan bahwa penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas diterapkan selama PPKM darurat di Kota Medan. Upaya pembatasan mobilitas warga diterapkan selama 17 jam per hari, yakni mulai pukul 07.00 WIB sampai 00.00 WIB.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk berada di rumah. Pun jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak. "Pemahaman dan kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus ranta penularan covid-19," pungkas Hadi.

Adapun titik lalu lintas yang mengalami penyekatan atau pengalihan, seperti area Lapangan Merdeka, Jalan Zainul Airifin ke Sun Plaza, Jalan Dokter Mansur, Jalan Setia Budi dan Jalan Ringroad.

Baca juga: Banjir Hingga 1 Meter Landa Dua Kecamatan di Pohuwato, Gorontalo

Kemudian, Jalan Kapten Muslim dari Setia Luhur sampai lampu merah, Jalan Amir Hamzah, Jalan Adam Malik, Jalan Pandu, Jalan Halat, Jalan HM Joni dan Jalan Sisingamangaraja seputaran Simpang Limun.

Berikutnya, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pemuda, Jalan Sakti Lubis, Jalan STM, Jalan Misbah, Jalan Hasanuddin, Jalan Multatuli dan Jalan Jamin Ginting Simpang Patimura sampai Fly Over.

Hadi mengungkapkan terjadi penurunan arus lalu lintas di wilayah Medan sejak PPKM darurat. Pihaknya meyakini mobilitas kendaraan terus menurun selama PPKM darurat. Apalagi dengan adanya penambahan titik penyekatan.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya