Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR LBH Papua, Emmanuel Gobay mengatakan sebanyak 23 mahasiswa Universitas Cenderawasih ditangkap oleh polisi saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Otonomi Khusus Jilid II di Jayapura, Papua pada Rabu (14/7).
"Berdasarkan jumlah keseluruhan, yang ditangkap ada 23 orang masa mahasiswa yang ditangkap masing-masign dari 3 tempat yang berbeda," kata Gobay saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).
Gobay mengatakan terdapat lima mahasiswa yang luka-luka akibat tindakan represif yang dilakukan oleh kepolisian. Kekerasan itu dilakukan di tempat berbeda, yaitu tiga orang pertama dilakukan di sekitar Uncen Bawah, Abepura, satu orang lain berada di Unecn Atas Waena dan yang lainnya di sekitar wilayah Dok 8. Setelah itu mahasiswa dibawa ke Mapolres Jayapura.
"Alasan penahanan massa Aksi Mahasiswa dan Pemuda ini dikarenakan mereka tidak membubarkan diri saat diminta bubar sehingga pihak kepolisian mengamankan masa aksi ke Mapolresta Jayapura," jelas dia.
"10 orang diangkut dari Uncen bawah, 10 orang diangkut dari Uncen atas dan 3 orang diangkut dari Dok 9," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal membenarkan penangkapan sejumlah mahasiswa Uncen tersebut. Ia menyebut 23 mahasiswa itu masih diamankan di Polres Jayapura.
Namun, Kamal belum dapat menuturkan lebhi lanjut mengenai jumlah mahasiswa yang ditangkap oleh pihaknya. Ia mengatakan yang jelas 23 mahasiswa itu tidak mengindahkan imbauan aparat untuk membubarkan diri.
Baca juga: Harapan Besar di Balik Perubahan Kedua UU Otsus Papua
"Sudah diingatkan untuk tidak keluar kampus (saat unjuk rasa). Dan izin tidak diberikan karena situasi Kota Jayapura zona merah," jelas Kamal.
Berikut 22 nama dari 23 mahasiswa yang ditahan yang didapat dari korlap aksi, Alfa Hisage:
1. Gerson pigai
2. Yabet Dekei
3. Maikel Pekei
4. Enggel You
5. Doni Pekei
6. Fredi Tekege
7. Oliso Pakage
8. Jekson Addi
9. Harun Pigai
10. Martinus keiya
11. Yulius Tekege
12. Abniel Doo (dipukul, kepalanya bocor, jari tangan)
13. Amandus Pokuai (dipukul di bagian tangan kiri)
14. Leo Pekei (dipukul kepalanya)
15. Cristian Kobak
16. Venus Kabak
17. Mellky Asso
18. Manu Iyaba
19. Oktovianus Gobai
20. Yarius Yando
21. Aminas Heluka
22. Edi Payage.
(OL-4)
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
Setibanya di Bandara Presidential Flight pukul 18.00 waktu setempat, kehadiran Presiden langsung disambut hangat oleh perwakilan warga Indonesia yang bermukim di sana.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Bagi Muhammad Abdurrahman Azzam, masa kuliah justru menjadi pintu masuk untuk terlibat langsung dalam penguatan ekonomi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved