Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR LBH Papua, Emmanuel Gobay mengatakan sebanyak 23 mahasiswa Universitas Cenderawasih ditangkap oleh polisi saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Otonomi Khusus Jilid II di Jayapura, Papua pada Rabu (14/7).
"Berdasarkan jumlah keseluruhan, yang ditangkap ada 23 orang masa mahasiswa yang ditangkap masing-masign dari 3 tempat yang berbeda," kata Gobay saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).
Gobay mengatakan terdapat lima mahasiswa yang luka-luka akibat tindakan represif yang dilakukan oleh kepolisian. Kekerasan itu dilakukan di tempat berbeda, yaitu tiga orang pertama dilakukan di sekitar Uncen Bawah, Abepura, satu orang lain berada di Unecn Atas Waena dan yang lainnya di sekitar wilayah Dok 8. Setelah itu mahasiswa dibawa ke Mapolres Jayapura.
"Alasan penahanan massa Aksi Mahasiswa dan Pemuda ini dikarenakan mereka tidak membubarkan diri saat diminta bubar sehingga pihak kepolisian mengamankan masa aksi ke Mapolresta Jayapura," jelas dia.
"10 orang diangkut dari Uncen bawah, 10 orang diangkut dari Uncen atas dan 3 orang diangkut dari Dok 9," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal membenarkan penangkapan sejumlah mahasiswa Uncen tersebut. Ia menyebut 23 mahasiswa itu masih diamankan di Polres Jayapura.
Namun, Kamal belum dapat menuturkan lebhi lanjut mengenai jumlah mahasiswa yang ditangkap oleh pihaknya. Ia mengatakan yang jelas 23 mahasiswa itu tidak mengindahkan imbauan aparat untuk membubarkan diri.
Baca juga: Harapan Besar di Balik Perubahan Kedua UU Otsus Papua
"Sudah diingatkan untuk tidak keluar kampus (saat unjuk rasa). Dan izin tidak diberikan karena situasi Kota Jayapura zona merah," jelas Kamal.
Berikut 22 nama dari 23 mahasiswa yang ditahan yang didapat dari korlap aksi, Alfa Hisage:
1. Gerson pigai
2. Yabet Dekei
3. Maikel Pekei
4. Enggel You
5. Doni Pekei
6. Fredi Tekege
7. Oliso Pakage
8. Jekson Addi
9. Harun Pigai
10. Martinus keiya
11. Yulius Tekege
12. Abniel Doo (dipukul, kepalanya bocor, jari tangan)
13. Amandus Pokuai (dipukul di bagian tangan kiri)
14. Leo Pekei (dipukul kepalanya)
15. Cristian Kobak
16. Venus Kabak
17. Mellky Asso
18. Manu Iyaba
19. Oktovianus Gobai
20. Yarius Yando
21. Aminas Heluka
22. Edi Payage.
(OL-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved