Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 11 Juta Batang Rokok dan BCK Lainnya Senilai Rp10 Miliar

Heri Susetyo
13/7/2021 16:25
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 11 Juta Batang Rokok dan BCK Lainnya Senilai Rp10 Miliar
Sebelas juta batang okol ilegal dimusnahkan.(MI/Heri Susetyo)

BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan 10,9 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai (BCK) senilai sekitar Rp10 miliar, Selasa (13/7). 

BCK lainnya yang dimusnahkan terdiri dari 5.610 milliliter hasil pengolahan tembakau lainnya (vape) dan 159 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA). Barang-barang ilegal itu hasil penindakan selama kurun waktu Agustus 2020 hingga Maret 2021. Total nilai barang-barang ini mencapai Rp10 miliar dan menimbulkan potensi kerugian Negara Rp4,9 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan, pelaku sengaja mencari celah atau peluang memanfaatkan pandemi. Sehingga pada masa pandemi ini pelanggaran produksi rokok illegal masih terus terjadi.

''Pandemi ini justru dimanfaatkan mereka-mereka yang memiliki niat tidak bagus, mencari celah atau peluang,'' kata Pantjoro Agung.

Pantjoro menambahkan, usaha rokok illegal itu tidak dilakukan di pabrik melainkan di rumah-rumah. Dan lokasinya juga jauh dari keramaian atau dekat di sawah-sawah. 

Demikian pula ekspedisi mereka lakukan di tengah malam atau dinihari. Hal itu sengaja dilakukan untuk menghindar dari pengawasan petugas atau agar tidak terdeteksi. Barang rokok illegal kebanyakan dikirim ke Pulau Sumatra dan Kalimantan. ''Satu orang dari perusahaan jasa angkutan sudah dipidanakan sudah P21 dan tinggal proses pengadilan,'' kata Pantjoro.

Rokok ilegal beserta hasil pengolahan tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol itu dimusnahkan PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto dengan diawasi diawasi tim pengawas. Barang-barang ilegal itu diberangkatkan secara simbolis dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo menuju lokasi pemusnahan pada Selasa (13/7). 

Pemberangkatan truk pengangkut barang yang akan dimusnahkan dihadiri pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Juanda.

Pantjoro secara persuasif mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Ke depan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan pengusaha pabrik BKC Rokok, HPTL Vape/e-liquid, maupun MMEA. Baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredarannya agar penerimaan keuangan negara dari sektor cukai optimal dan terwujud iklim usaha yang kondusif. (HS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik