Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan 10,9 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai (BCK) senilai sekitar Rp10 miliar, Selasa (13/7).
BCK lainnya yang dimusnahkan terdiri dari 5.610 milliliter hasil pengolahan tembakau lainnya (vape) dan 159 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA). Barang-barang ilegal itu hasil penindakan selama kurun waktu Agustus 2020 hingga Maret 2021. Total nilai barang-barang ini mencapai Rp10 miliar dan menimbulkan potensi kerugian Negara Rp4,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan, pelaku sengaja mencari celah atau peluang memanfaatkan pandemi. Sehingga pada masa pandemi ini pelanggaran produksi rokok illegal masih terus terjadi.
''Pandemi ini justru dimanfaatkan mereka-mereka yang memiliki niat tidak bagus, mencari celah atau peluang,'' kata Pantjoro Agung.
Pantjoro menambahkan, usaha rokok illegal itu tidak dilakukan di pabrik melainkan di rumah-rumah. Dan lokasinya juga jauh dari keramaian atau dekat di sawah-sawah.
Demikian pula ekspedisi mereka lakukan di tengah malam atau dinihari. Hal itu sengaja dilakukan untuk menghindar dari pengawasan petugas atau agar tidak terdeteksi. Barang rokok illegal kebanyakan dikirim ke Pulau Sumatra dan Kalimantan. ''Satu orang dari perusahaan jasa angkutan sudah dipidanakan sudah P21 dan tinggal proses pengadilan,'' kata Pantjoro.
Rokok ilegal beserta hasil pengolahan tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol itu dimusnahkan PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto dengan diawasi diawasi tim pengawas. Barang-barang ilegal itu diberangkatkan secara simbolis dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo menuju lokasi pemusnahan pada Selasa (13/7).
Pemberangkatan truk pengangkut barang yang akan dimusnahkan dihadiri pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Juanda.
Pantjoro secara persuasif mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Ke depan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan pengusaha pabrik BKC Rokok, HPTL Vape/e-liquid, maupun MMEA. Baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredarannya agar penerimaan keuangan negara dari sektor cukai optimal dan terwujud iklim usaha yang kondusif. (HS/OL-10)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Ivie Rupaeda, menyampaikan keprihatinannya atas aksi pembakaran dan penjarahan gedung dewan yang dilakukan masa pengunjung rasa, Sabtu (30
Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau menyebutkan banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.
Bila makanan yang dibakar hanya sampai bewarna cokelat, biasanya tidak menimbulkan senyawa kimia yang bersifat karsinogenik.
Aksi global untuk melestarikan lapisan ozon dipicu penemuan lubang pada lapisan ozon di Benua Antartika pada awal 1980-an.
Tiga tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti dihadirkan dalam reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved