Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tersangka Korupsi Tambang sudah 3 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Abdul Halim
09/7/2021 20:15
Tersangka Korupsi Tambang sudah 3 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa
Aktivitas penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara(ANTARA/JOJON)

LA Ode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang oleh Kjekasaan Tinggi Sulawesi Tenggara, awal Juni lalu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp190 miliar.

Namun, sampai Jumat (9/7), ia belum diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka. Sudah tiga kali penyidik melayangkan surat panggilan, tapi diabaikan.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Noer Adii mengatakan sampai saat ini La Ode Sinarwan Oda belum pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi. "Sudah 3 kali tersangka dipanggil tapi belum juga memenuhi panggilan penyidik."

Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama.

Noer Adi belum menjelaskan tindakan pihaknya setelah tiga kali panggilan tidak bersambut. Dia juga belum mengambil sikap akan melakukan jemput paksa atau menetapkan tersangka sebagai DPO.

Untuk menyelidiki kasus ini, menurut Noer Adi, pihaknya berupaya melakuka penelusuran harta kekayaan empat tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi tambang itu.

Ketiga tersangka lain ialah mantan kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Dumber Daya Mineral Yusmin, mantan pelaksana Kepala Dinas ESDM Buhardiman dan General Manajer PT Toshida Indonesia, UMR. Ketiga sudah ditahan dua pekan lalu.

Korupsi dalam kasus ini terjadi, karena para tersangka mengeluarkan izin pertambangan untuk PT Toshida yang beroperasi di Kabupaten Kolaka. Dalam perjalanan, perusahaan itu tidak membayar kewajiban ke negara, senilai total Rp190 miliar. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya