Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, menemukan pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL) berada di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, melanggar ketentuan Work From Office (WFO) 50% sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan inspeksi mendadak (sidak) seluruh unsur pimpinan pemerintah Kota Tasikmalaya ke beberapa lokasi mulai dari pertokoan, mal, pabrik plastik, oksigen dan menemukan salah satu perusahaan kategori esensial masih WFO sampai 90% memperkerjakan pegawai di masa PPKM darurat.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, PT Bina Kayone Lestari (BKL) termasuk perusahaan industri sektor esensial dan produksinya murni ekspor. Namun, selama PPKM darurat diperbolehkan untuk beroperasi tetapi WFO 50% hingga Satgas menemukan telah melanggar aturan dan jumlahnya telah berkurang 10% dari total 1.300 pekerja.
"Dalam aturan PPKM darurat perusahaan akan kena sanksi dan menjalani sidang di tempat sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 dan perubahan perda nomor 13 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dalam Perda, bagi pelanggar akan mendapat sanksi kurungan maksimal 3 bulan, denda minimal Rp500.000 sampai maksimal Rp50 juta," katanya, Rabu (7/7/2021).
Ia mengatakan, hasil sidak ditemukan belum sesuai ketentuan dan berikan tindakan Yustisi, yaitu tindak pidana ringan (Tipiring) dilakukan besok dan sidang sesuai jadwal termasuknya putusan hakim yang memutuskannya. Karena, dalam masa PPKM darurat satuan tugas tidak akan tebang pilih dalam penegakan peraturan dan tetap memberikan sanksi kepada semua masyarakat di berbagai kalangan.
"Satgas Penanganan Covid-19 selama masa PPKM darurat siapapun yang melanggar, baik masyarakat maupun pelaku usaha, maka kita akan memberikan sanksi secara tegas dengan Yustisi. Karena, Sidak yang dilakukan selama ini bersamaan dengan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum juga berkeliling memeriksa seluruh perusahaan di Kota Tasikmalaya," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakaan, pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi sidang karena tindakan tegas dilakukan terakhir pemerintah kepada masyarakat agar mereka menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan jika mereka melanggar tetap sesuai aturan. Karena, pada masa PPKM darurat tidak akan tebang pilih bagi para pelanggar.
"Kami minta agar Satgas Penanganan Covid-19 agar menindak semua pelanggar protokol kesehatan yang tetap bandel agar mereka bisa sadar diri terutama memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Karena, kami juga telah melihat perusahaan KBL industri orientasi ekspor boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen pekerja tapi kenyataanya melanggar prokes," pungkasnya. (AD/OL-10)
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
Kehadiran TMC Eternal Home merupakan langkah konkret menghormati hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pelayanan yang layak hingga akhir hayat
Peresmian tersebut, menjadi simbol nyata toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman di tengah masyarakat.
TIM SAR gabungan resmi tutup proses pencarian terhadap 2 petani tertimbun longsor di kebun Ciniwung, Kampung Ciomas, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Peristiwa pada Minggu (29/6) sekitar pukul 15.00 WIB itu mengakibatkan dua orang petani bernama Acu, 60, dan Amin, 50, warga Ciomas, masih tertimbun.
Ekskavator juga diturunkan lantaran tanah yang menimbun jalan cukup dalam hingga tiang kabel roboh
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved