Satgas Covid-19 Temukan Pabrik Ekspor Kayu Langgar PPKM Darurat

Kristiadi
07/7/2021 16:20
Satgas Covid-19 Temukan Pabrik Ekspor Kayu Langgar PPKM Darurat
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dan Satuan Tugas (Satgas)Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya,(MI/Kristiadi)

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, menemukan pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL) berada di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, melanggar ketentuan Work From Office (WFO) 50% sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan inspeksi mendadak (sidak) seluruh unsur pimpinan pemerintah Kota Tasikmalaya ke beberapa lokasi mulai dari pertokoan, mal, pabrik plastik, oksigen dan menemukan salah satu perusahaan kategori esensial masih WFO sampai 90% memperkerjakan pegawai di masa PPKM darurat.

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, PT Bina Kayone Lestari (BKL) termasuk perusahaan industri sektor esensial dan produksinya murni ekspor. Namun, selama PPKM darurat diperbolehkan untuk beroperasi tetapi WFO 50% hingga Satgas menemukan telah melanggar aturan dan jumlahnya telah berkurang 10% dari total 1.300 pekerja.

"Dalam aturan PPKM darurat perusahaan akan kena sanksi dan menjalani sidang di tempat sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 dan perubahan perda nomor 13 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dalam Perda, bagi pelanggar akan mendapat sanksi kurungan maksimal 3 bulan, denda minimal Rp500.000 sampai maksimal Rp50 juta," katanya, Rabu (7/7/2021).

Ia mengatakan, hasil sidak ditemukan belum sesuai ketentuan dan berikan tindakan Yustisi, yaitu tindak pidana ringan (Tipiring) dilakukan besok dan sidang sesuai jadwal termasuknya putusan hakim yang memutuskannya. Karena, dalam masa PPKM darurat satuan tugas tidak akan tebang pilih dalam penegakan peraturan dan tetap memberikan sanksi kepada semua masyarakat di berbagai kalangan.

"Satgas Penanganan Covid-19 selama masa PPKM darurat siapapun yang melanggar, baik masyarakat maupun pelaku usaha, maka kita akan memberikan sanksi secara tegas dengan Yustisi. Karena, Sidak yang dilakukan selama ini bersamaan dengan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum juga berkeliling memeriksa seluruh perusahaan di Kota Tasikmalaya," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakaan, pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi sidang karena tindakan tegas dilakukan terakhir pemerintah kepada masyarakat agar mereka menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan jika mereka melanggar tetap sesuai aturan. Karena, pada masa PPKM darurat tidak akan tebang pilih bagi para pelanggar.

"Kami minta agar Satgas Penanganan Covid-19 agar menindak semua pelanggar protokol kesehatan yang tetap bandel agar mereka bisa sadar diri terutama memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Karena, kami juga telah melihat perusahaan KBL industri orientasi ekspor boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen pekerja tapi kenyataanya melanggar prokes," pungkasnya. (AD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya