Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Antar Instansi di Kota Tebing Tinggi Bersinergi dan Koordinasi Mengawasi Orang Asing

Apul Iskandar
24/6/2021 22:52
Antar Instansi di Kota Tebing Tinggi Bersinergi dan Koordinasi Mengawasi Orang Asing
(MI/Apul Iskandar)

WALI Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengajak Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Tebing Tinggi agar meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar instansi dalam pengawasan orang asing di Kota Tebing Tinggi. Sehingga pengawasan terlaksana lebih optimal.

''Saya menghimbau kepada tim pengawasan orang asing, agar kiranya terus meningkatkan sinergitas, terutama terkait pengawasan orang asing, kita tak boleh lengah. Bukan razia tiap hari, tapi pasang kuping untuk mendeteksi mereka (orang asing ilegal) agar kiranya terlaksana dengan lebih optimal, sebagaimana yang menjadi harapan kita semua,'' kata  Umar Hasibuan pada kegiatan Rapat Tim PORA Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai di Lim's Hotel dan Cafe, Jl. Sisingamangaraja No. 47, Kelurahan  Bandar Sono, Kamis (24/6).

Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan orang asing menjadi hal yang sangat penting. Karena jika dilihat dari posisi, maka wilayah Kota Tebing Tinggi terletak sangat strategis, baik sebagai daerah tujuan, maupun sebagai daerah perlintasan. "Kita ini daerah lintasan. Tapi mau ke mana-mana, ke utara, mau ke selatan, mau ke timur, lewatnya Serdang Bedagai sama Tebing Tinggi," jelasnya.

Baca Juga:  Peringati HUT Bhayangkara, Polres Bersama Pemko Tebing Tinggi Gelar Vaksinasi Massal

Sementara Ketua Panitia Irwan Saud menyampaikan bahwa kegiatan rapat Tim PORA bertujuan agar bisa saling bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, sehingga lebih efektif dan efisien.

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu bahwa di dalam pertukaran informasi dapat melakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing.

"Silahkan lakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing, kita ciptakan  wadah ini hanya untuk bertukar informasi yang bisa kita diskusikan bersama dari segala aspek dan pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah," kata Anggiat.

Anggiat menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Tim PORA dapat melakukan operasi gabungan sehingga pelaksanaan dapat lebih objektif. Dan dalam situasi pandemi Covid-19, setiap orang asing yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dapat dideportasi dan diblacklist.

"Untuk penindakan jangan ragu, kalau ada orang asing dari hasil operasi bersama melanggar hukum tertentu, tim gabungan ini akan menyerahkan ke pada dinas terkait. Setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan, boleh di deportasi dan di blacklist. Ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja. Karena kita ingin mengurangi dampak yang lain." tegasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik