Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kasus PT Toshida, Kejati Sultra Tunggu 2 Tersangka

Abdul Halim
22/6/2021 19:10
Kasus PT Toshida, Kejati Sultra Tunggu 2 Tersangka
Aktivitas pengangkutan hasil tambang nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara( ANTARA/Zabur Karur)

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tenggara telah melayangkan surat panggilan kedua untuk dua tersangka kasus korupsi tambang di Kabupaten Kolaka. Keduanya ialah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan mantan Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Yusmin.

Asisten Intelejen  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara Nur Adi mengatakan kedua tersangka sudah pernah dipanggil untuk pertama kalinya, pekan lalu. Panggilan kedua akan dilayangkan pada Rabu (23/6).

"Jika mereka tidak datang juga, kita layangkan panggilan ketiga atau yang terakhir. Setelah itu, jika tetap ngotot tidak hadir, kita lakukan upaya paksa," tambahnya.

Kasus ini terjadi karena PT Toshida tidak membayarkan kewajiban mereka kepada negara, sehingga merugikan negara hingga sebesar Rp190 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, terdiri dari dua pejabat PT Toshida dan dua pejabat pada Dinas ESDM.

Pekan lalu, dua tersangka sudah ditahan, yakni General Manajer PT Toshida UMR dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman.

Asistem Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Setyawan mengatakan dalam penyelidikan kasus korupsi tambang yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia penyidik telah memeriksa 33 saksi. "Dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah." (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya