Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENGADILAN Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang putusan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6). Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Muzakir divonis pidana penjara selama 8 tahun denda Rp350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, bahwa Muzakir terbukti bersalah dalam kasus suap atau gratifikasi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Bongbongan Silaban.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim memiliki hukum tetap, Muzakir akan dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
Muzakir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal memberatkan dalam putusan ini adalah Muzakir dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, sebagai Bupati Muara Enim, dia seharusnya menjaga kepercayaan warga.
Hal yang meringankan, Muzakir Sai Sohar memiliki keluarga dan masih mempunyai tanggungan serta belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya," katanya.
Di mana pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (19/5) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Indra Bangsawan, saat persidangan meyakini bahwa terdakwa menerima dana senilai 400ribu USD sebagai fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.
"Serta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa mengganti kerugian negara sebesar US$400.000," kata Indra.
Muzakir Sai Sohar diketahui terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT. Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2014, yang disinyalir fiktif dan merugikan negara hingga Rp5,8 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya. Yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT PMO, Yan Satyananda dan Abunawar Basyeban (almarhum) selaku konsultan.
Saat itu, PT. PMO meminta terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau hutan produksi tetap (HP) melalui penunjukan langsung.
Perusahaan perkebunan tersebut kemudian melakukan kerja sama dengan Abunawar Basyeban selaku konsultan hukum dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pengurusan itu dilakukan sendiri PT PMO dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.
PT PMO tetap mentransfer dana ke kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, namun di hari yang sama uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp5,6 miliar.
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi US$400.000, selanjutnya diserahkan secara empat tahap ke Muzakir Sai Sohar guna melicinkan proses penerbitan surat rekomendasi. Dari situ, Muzakir Sai Sohar akhirnya menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Muara Enim. (DW/OL-10)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved