Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Farhan Desak RUU Perlindungan Data Pribadi segera Disahkan

Bayu Anggoro
02/6/2021 21:40
Farhan Desak RUU Perlindungan Data Pribadi segera Disahkan
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan(MI/BAYU ANGGORO)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP)
harus dipercepat untuk disahkan. Pasalnya, berkaca pada kasus bocornya
data pribadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,
dinilai perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data
warga negara.

Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, Rabu (2/6). Menurut dia perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dengan pemerintah yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Jika kesepakatan DPR dan Pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, maka otoritas ini harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan dan bawahan presiden, yang
pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI," jelasnya.

Farhan menyatakan, kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi
tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data
pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.

"Tentu saja jadi perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang
solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara
pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. Lalu komprominya apa? Sikap finalnya
akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada," katanya.

Farhan menilai, RUU PDP menjadi alot karena sampai saat ini belum
menemukan formasi yang tepat pada ranah kewenangan. "Latar belakangnya
bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga
Indonesia disimpan, dikelola dan dikuasai lembaga pemerintah maupun
swasta. Bahkan lembaga swasta ini kebanyakan lembaga asing yang
hadir lewat berbagai paltform mulai dari keuangan, hiburan, hingga media sosial."

Menurut dia, otoritas perlindungan data ini nanti akan menjadi otoritas
yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan
memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI.

"Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga
independen baru. Tidak hanya tidak sesuai dengan semangat reformasi
birokrasi dan efisiensi, tetapi lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital
di level dunia," katanya.

Yang jadi masalah, lanjut dia, penyebab RUU PDP belum selesai dibahas, karena pemerintah bertahan agar OPD (Otoritas Perlidungan Data) ini berada dibawah Kemenkominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aplikasi Informatika. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya