Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SIDANG perdana kasus pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal oleh seorang ketua ormas digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kota nTegal Jawa Tengah, Kamis (27/5) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.
Puluhan pendukung Ketua Umum ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI Basri Budi Utomo, 57, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal Letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar, memadati halaman PN Kota Tegal guna menyaksikan sidang ketua umum mereka yang digelar secara virtual.
Sidang virtual tersebut dilakukan sesua peraturan Mahkamah Agung (MA) untuk menghindari kerumunan. Agenda sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan oleh JPU yang diketuai Jasri Umar, Ketua Nejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal.
Baca juga : Jembatan Keramasan Palembang Bakal Ditutup Enam Bulan
Dalam dakwaannya terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 3 Undang Nndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310/ 311 dan 207 kuhp.
"Akibat perbuatannya itu terdakwa diancam hukuman sepuluh tahun penjara," ujar Jasri.
Sebelumnya terdakwa Basri Budi Utomo memposting dugaan korupsi yang dilakukan Komandan Kodim 0712/ Tegal diakun medsos miliknya pada Maret lalu. Karena merasa dicemarkan nama baiknya letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar melaporkan Basri Utomo yang Ketua GNPK RI tersebut.
Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Toetik Ernawati akan kembali dilanjutan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (OL-2)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved