Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Cemarkan Nama Dandim, Ketua Ormas Tegal Diadili

Supardji Rasban
27/5/2021 19:57
Cemarkan Nama Dandim, Ketua Ormas Tegal Diadili
Pencemaran nama baik(Ilustrasi)

SIDANG perdana kasus pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal oleh seorang ketua ormas digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kota nTegal Jawa Tengah, Kamis (27/5) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.

Puluhan pendukung Ketua Umum ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI Basri Budi Utomo, 57, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal Letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar, memadati halaman PN Kota Tegal guna menyaksikan sidang ketua umum mereka yang digelar secara virtual.

Sidang virtual tersebut dilakukan sesua peraturan Mahkamah Agung (MA) untuk menghindari kerumunan. Agenda sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan oleh JPU yang diketuai Jasri Umar, Ketua Nejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal.

Baca juga : Jembatan Keramasan Palembang Bakal Ditutup Enam Bulan

Dalam dakwaannya terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 3 Undang Nndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310/ 311 dan 207 kuhp.

"Akibat perbuatannya itu terdakwa diancam hukuman sepuluh tahun penjara," ujar Jasri.

Sebelumnya terdakwa Basri Budi Utomo memposting dugaan korupsi yang dilakukan Komandan Kodim 0712/ Tegal diakun medsos miliknya pada Maret lalu. Karena merasa dicemarkan nama baiknya letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar melaporkan Basri Utomo yang Ketua GNPK RI tersebut.

Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Toetik Ernawati akan kembali dilanjutan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya