Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal oleh seorang ketua ormas digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kota nTegal Jawa Tengah, Kamis (27/5) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.
Puluhan pendukung Ketua Umum ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI Basri Budi Utomo, 57, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal Letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar, memadati halaman PN Kota Tegal guna menyaksikan sidang ketua umum mereka yang digelar secara virtual.
Sidang virtual tersebut dilakukan sesua peraturan Mahkamah Agung (MA) untuk menghindari kerumunan. Agenda sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan oleh JPU yang diketuai Jasri Umar, Ketua Nejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal.
Baca juga : Jembatan Keramasan Palembang Bakal Ditutup Enam Bulan
Dalam dakwaannya terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 3 Undang Nndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310/ 311 dan 207 kuhp.
"Akibat perbuatannya itu terdakwa diancam hukuman sepuluh tahun penjara," ujar Jasri.
Sebelumnya terdakwa Basri Budi Utomo memposting dugaan korupsi yang dilakukan Komandan Kodim 0712/ Tegal diakun medsos miliknya pada Maret lalu. Karena merasa dicemarkan nama baiknya letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar melaporkan Basri Utomo yang Ketua GNPK RI tersebut.
Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Toetik Ernawati akan kembali dilanjutan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (OL-2)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved