Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pemkot Palembang Siapkan Lahan Baru Untuk TPU

Dwi Apriani
20/5/2021 22:55
Pemkot Palembang Siapkan Lahan Baru Untuk TPU
Warga berziarah di salah satu TPU di Kota Palembang, Sumatera Selatan.(ANTARA FOTO/Feny Selly/)

SAAT ini, lahan pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, hampir penuh. Berdasarkan data, lahan TPU di Palembang yang dipakai sudah mencapai lebih dari 90 persen.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Palembang, Affan Prapanca Mahali mengatakan, TPU konvensional di Palembang saat ini rata-rata ketersediaannya sudah mencapai di atas 90 persen. "Saya melihat rata-rata ketersediaan TPU di Palembang di atas 90 persen yakni seperti TPU Kandang Kawat, Puncak Sekuning, Kamboja, Nagaswidak, dan sebagainya," kata Affan.

Dikatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mempersiapkan beberapa TPU alternatif seperti di TPU Bukit Lama, Sematang Borang, Kebun Bunga, dan Kalidoni. "Untuk TPU Kalidoni kita sedang melakukan koordinasi untuk memperbaiki beberapa akses jalan yang perlu diperbaiki," ujarnya.

Terkait retribusi TPU, Affan mengatakan, Perda yang mengatur soal retribusi TPU masih ada hingga kini, namun beberapa tahun terakhir Wali Kota memberikan dispensasi untuk tidak melakukan penarikan retribusi.

"Kami berencana akan mencabut perda retribusi ini artinya memberikan kebebasan. Tapi tetap ada biaya per-3 tahun sebesar Rp25 ribu semacam biaya retribusi pendaftaran yang akan dikelola oleh pihak kecamatan," jelasnya.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan TPU alternatif di Kertapati. "Sudah disiapkan di Kertapati. Dan dua tahun lalu kita siapkan anggaran dana ganti rugi masyarakat, tinggal shearing dana pemerintah untuk penimbunan. Dan kita sudah antisipasi untuk TPU baru," jelasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya