Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemudik di Kota Yogyakarta Tercatat 225 Orang

Ardi Teristi Hardi
13/5/2021 10:40
Pemudik di Kota Yogyakarta Tercatat 225 Orang
Petugas melakukan pengecekan kendaraan saat penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di perbatasan DIY-Jateng, Tempel, Sleman, Rabu (12/5).(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

WAKIL Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, sejak 22 April sampai 9 Mei 2021, Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta mencatat jumlah pemudik di Kota Yogyakarta dari luar DIY sebanyak 225 orang. Sebaran pemudik itu sudah tercatat di semua kemantren di Kota Yogyakarta.

"Warga yang datang mudik itu sudah dikondisikan melakukan isolasi mandiri," kata dia dalam siaran pers, Kamis (13/5).

Mereka, sebagian besar, melakukan isolasi di rumah dan sebagian lagi isolasi di hotel. Mereka sebagian besar membawa surat jalan dan surat sehat covid-19.

Baca juga: Takbir Keliling Terjadi di Kawasan Dalam Benteng Keraton Surakarta

"Artinya, tidak ada laporan bahwa ada warga yang kondisinya tidak sehat ketika pulang kampung halaman," terang Heroe.

Pemkot Yogyakarta, kata dia, mengikuti aturan pemerintah pusat dan DIY terkait larangan mudik lokal selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Warga Yogyakarta diimbau tidak saling berkunjung saat Lebaran meskipun perjalanan antarkota kabupaten asal masih di DIY diperbolehkan.

Warga, yang menerima tamu warga DIY saat Lebaran, diminta melapor ke posko PPKM mikro di wilayah masing-masing. Kota Yogyakarta memiliki 2.535 posko PPKM Mikro.

"Kami menyesuaikan dengan aturan yang dibuat pusat maupun DIY. Bahwa kalau di DIY dimungkinkan perjalanan antar kota kabupaten karena memang tingkat batasannya sangat susah," kata dia.

Heroe menyatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur DIY terkait mudik, Pemkot Yogyakarta mengawasi pada tingkat wilayah yang lebih kecil yakni PPKM mikro.

Pada surat edaran gubernur, lanjutnya, mensyaratkan pemudik lokal harus ada surat rapid tes maupun genose. Sedangkan di tingkat Kota
Yogyakarta warga yang menerima tamu saat Lebaran wajib lapor ke posko PPKM.

"Kalau dimungkinkan sebaiknya tidak saling kunjung. Kalau tidak dimungkinkan dipenuhi saja persyaratan supaya semua merasa selamat dan
nyaman. Kami juga meminta warga Kota Yogyakarta yang akan kedatangan tamu dari DIY harus melapor ke posko PPKM agar terkoordinasi," terang dia.

Ia mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan agar tidak ada salah paham karena ada sebagian wilayah yang tidak menerima kunjungan atas kesepakatan warga setempat. Misalnya, di Bumijo, warga sepakat tidak boleh ada yang mudik.

Ia berpesan, protokol kesehatan yang ketat tetap harus diterapkan saat silaturahmi.

"Harus menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi potensi kontak fisik dengan tidak bersalaman untuk mencegah penularan," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya