Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, sejak 22 April sampai 9 Mei 2021, Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta mencatat jumlah pemudik di Kota Yogyakarta dari luar DIY sebanyak 225 orang. Sebaran pemudik itu sudah tercatat di semua kemantren di Kota Yogyakarta.
"Warga yang datang mudik itu sudah dikondisikan melakukan isolasi mandiri," kata dia dalam siaran pers, Kamis (13/5).
Mereka, sebagian besar, melakukan isolasi di rumah dan sebagian lagi isolasi di hotel. Mereka sebagian besar membawa surat jalan dan surat sehat covid-19.
Baca juga: Takbir Keliling Terjadi di Kawasan Dalam Benteng Keraton Surakarta
"Artinya, tidak ada laporan bahwa ada warga yang kondisinya tidak sehat ketika pulang kampung halaman," terang Heroe.
Pemkot Yogyakarta, kata dia, mengikuti aturan pemerintah pusat dan DIY terkait larangan mudik lokal selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Warga Yogyakarta diimbau tidak saling berkunjung saat Lebaran meskipun perjalanan antarkota kabupaten asal masih di DIY diperbolehkan.
Warga, yang menerima tamu warga DIY saat Lebaran, diminta melapor ke posko PPKM mikro di wilayah masing-masing. Kota Yogyakarta memiliki 2.535 posko PPKM Mikro.
"Kami menyesuaikan dengan aturan yang dibuat pusat maupun DIY. Bahwa kalau di DIY dimungkinkan perjalanan antar kota kabupaten karena memang tingkat batasannya sangat susah," kata dia.
Heroe menyatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur DIY terkait mudik, Pemkot Yogyakarta mengawasi pada tingkat wilayah yang lebih kecil yakni PPKM mikro.
Pada surat edaran gubernur, lanjutnya, mensyaratkan pemudik lokal harus ada surat rapid tes maupun genose. Sedangkan di tingkat Kota
Yogyakarta warga yang menerima tamu saat Lebaran wajib lapor ke posko PPKM.
"Kalau dimungkinkan sebaiknya tidak saling kunjung. Kalau tidak dimungkinkan dipenuhi saja persyaratan supaya semua merasa selamat dan
nyaman. Kami juga meminta warga Kota Yogyakarta yang akan kedatangan tamu dari DIY harus melapor ke posko PPKM agar terkoordinasi," terang dia.
Ia mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan agar tidak ada salah paham karena ada sebagian wilayah yang tidak menerima kunjungan atas kesepakatan warga setempat. Misalnya, di Bumijo, warga sepakat tidak boleh ada yang mudik.
Ia berpesan, protokol kesehatan yang ketat tetap harus diterapkan saat silaturahmi.
"Harus menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi potensi kontak fisik dengan tidak bersalaman untuk mencegah penularan," ujarnya. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved