Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KELUARGA pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat malaporkan Rumah Sakit swasta ke Polres Tasikmalaya Kota, Senin (3/5). Pelaporan tersebut dibuat atas nama Demi Hamzah anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya karena ibu kandung pelapor yang berinisial UR dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan di RS hingga meninggal dunia.
"Saya sebagai kuasa hukum, melaporkan kasus dugaan malpraktik dan perlindungan konsumen yang dilakukan oleh RS swasta di Kota Tasikmalaya. Berdasarkan dari keterangan kliennya, kasus itu bermula pada 6 April, ketika saudari UR merasakan gejala demam dan diketahui anak-anaknya ada kekhawatiran yang bersangkutan terpapar Covid-19 hingga melapor ke Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya," kata, kuasa hukum pelapor, Andi Ibnu Hadi, Selasa (4/5.
Dari hasil laporan, Satgas Penanganan Covid-19 mendatang rumah pasien di Kecamatan Cibalong untuk melakukan rapid test antigen dan sampelnya diperiksa di Labkedsa Kabupaten Tasikmalaya. Hasil sampel menyatakan negatif.
"Setelah dikembalikan ke rumah, keluarga juga menerima saran dari kerabat untuk dibawa ke ahli penyakit dalam hingga pasien dibawa ke sebuah klinik kesehatan. Dokter tersebut menyarankan untuk dirujuk ke rumah sakit swasta. Namun, sesampainya di rumah sakit pasien langsung ditempatkan di ruang isolasi IGD sesuai arahan dokter berinisial R," ungkapnya.
Dan pada hari berikutnya pihak rumah sakit memberikan keterangan lisan kepada keluarga pasien bahwa UR dinyatakan positif covid-19. Kemudian pada 11 April, pasien menjalani swab hasilnya tetap posiif covid-19.
"Keluarga disarankan untuk membeli obat merek tertentu oleh dr R dan harga obatnya itu Rp 2 juta dan tidak ada direkomendasikan Kemenkes hingga keluarga menyetujui untuk membeli obat tersebut. Namun, obat itu tidak ada sehingga tidak dibeli. Dan pada 14 April pasien meninggal dunia. Seminggu kemudian pihak keluarga diberi informasi lengkap diagnosis pasien," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RS, Faid Husnan mengatakan, pasien tersebut memang diagnosis terpapar Covid-19 terlihat dari gejala yang dialaminya hingga dari pihak rumah sakit melakukan pengetesan ulang dan hasilnya menyatakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Sesuai prosedur pemeriksaan covid-19, swab test harus dilakukan cek ulang sehingga memastikan pasien itu positif atau negatif covid-19.
"Hasil pemeriksaan berbeda sangat mungkin terjadi karena alat yang digunakan tersebut spesifikasinya berbeda. Dan RS sendiri tidak melakukan rekayasa kasus Covid-19. Namun, terkait harga obat tidak pernah menyarankan pasien membeli obat tersebut. Dan selama ini sudah memiliki rekomendasi dari instansi terkait dan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur," ujarnya.
baca juga: Kasus Covid-19
Menurutnya, terkait mengenai adanya dugaan rekayasa hasil swab jelas RS selama ini sudah memiliki izin resmi dan terdaftar di Kemenkes. Demikian juga dengan Labkesda sudah terekomendasi. Pihak rumah sakit juga membantah adanya tagihan obat seharga Rp12 juta. Faid Husnan menjelaskan bahwa dokter hanya menyarankan untuk membeli obat tersebut untuk mengatasi peradangan dengan gejala klinis berat.
"Semua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 untuk biaya perawatan ditanggung pemerintah. Dan RS juga tidak serta merta memberikan informasi kepada pasien karena semuanya itu harus sesuai regulasi yang ditetapkan. Untuk, hasil pemeriksaan pasien selama ini memang tidak boleh diberikan karena dikhawatirkan adanya penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu privacy pasien," pungkasnya. (OL-3)
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berikut adalah 8 langkah pencegahan Covid-19 yang perlu diterapkan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus:
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar mengatakan peningkatan kasus covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini belum sampai pada level mengkhawatirkan.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak wabah tahun ini,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved