Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejati Maluku Dinilai Berlebihan Dalam Kasus PLTMG di Pulau Buru

Mediaindonesia.com
03/5/2021 22:20
Kejati Maluku Dinilai Berlebihan Dalam Kasus PLTMG di Pulau Buru
Ilustrasi(dok.medcom)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Maluku dinilai berlebihan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi  pembangunan PLTMG 10 MW di Pulau Buru. Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku bagi Fery Tanaya dan telah ditahan sejak 26 April 2021 menjadi tontonan yang menggelikan.

“Itu merupakan over kriminalisasi oleh oknum penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Henry S. Lusikooy, SH.,MH kuasa hukum Fery Tanaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5)

Henry Lusikoy menjelaskan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum yaitu PLTMG 10 MW (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas)  tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku terjadi beragam keanehan.

"Karena ada oknum-oknum penyidik Kejati Maluku dalam menjalankan tugasnya menggunakan topeng penegak hukum untuk mengubah, memaksa suatu perbuatan yang bukan pidana menjadi perbuatan pidana," ujar Henry.

Henry memaparkan, penyidik menetapkan Fery Tanaya sebagai tersangka dalam proses penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Ini jelas penyidik menabrak Putusan Mahkamah Konstunsi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 dan Hukum Acara Pidana serta segala bentuk aturan lain yang telah menetapkan bahwa penetapan tersangka hanya berlaku dalam ruang lingkup penyidikan.

Untuk memenuhi unsur melawan hukum dalam Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU No.31 th 1999 beserta perubahannya. Menurut Henry, penyidik telah mengkriminalisasi aturan guna memenuhi unsur tersebut, antara lain :

Pertama, penyidik merekayasa Keputusan Presiden RI No: 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, Pasal 1 ayat (1).

Kedua, merekayasa bahwa Fery Tanaya tidak berhak menerima ganti rugi atas tanah karena tanah tersebut adalah tanah aset milik Negara. Padahal sama sekali secara fakta tanah tersebut belum menjadi aset Milik Negara karena belum tercatat sebagai aset milik negara dimana belum pernah ada sertipikat hak pakai atau hak pengelolaan atas nama Pemerintah RI, Pemerintah Daerah maupun BUMN yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, Pasal 49 ayat (1).

Ketiga, merekayasa Fery Tanaya tidak berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena tanah tersebut bukan milik Fery Tanaya melainkan milik Negara.

"Jika disebut Fery Tanaya tidak berhak menerima ganti rugi adalah kebohongan besar yang dibuat-buat penyidik Kejati Maluku, karena kebenarannya secara hukum adalah Fery Tanaya berhak menerima ganti rugi, sesuai UU No: 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Perpres RI No: 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum dan beragam peraturan lainnya," beber Henry.

Satu hal yang aneh, ungkap Henry, penyidik menolak fakta hukum bahwa Fery Tanaya telah menguasai tanah selama 30 Tahun sehingga memiliki hak atas objek tanah sebagaimana di atur pada Pasal 1963, 1965 dan 1967 KUHPerdata,

"Konyolnya lagi, penyidik menjadikan Fery Tanaya seorang swasta selaku tersangka Korupsi, padahal yang bersangkutan bukanlah petugas Negara yang memiliki kewenangan karena jabatan atau kedudukan sebagaimana unsur Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 beserta perubahannya," ujar dia.

Bahkan Fery Tanaya, jelas dia, disangkakan dengan Pasal 55 KUHPidana karena turut membantu, sedangkan subjek penanggung jawab perkara pokok yaitu PLN tidak bersalah, sehingga kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik sudah terlalu kontras karena pelaku perkara pokok dalam hal ini pihak PLN tidak terbukti melakukan kejahatan Korupsi dalam pembayaran kepada Fery Tanaya.

"Tapi kok Fery Tanaya disangkakan membantu kejahatan Korupsi. Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang dibantu kejahatannya oleh Fery Tanaya," herannya.

Selain itu, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan, bukanlah Fery Tanaya seorang diri, melainkan banyak subjek penerima ganti rugi, bahkan ada subjek penerima yang status tanahnya juga masih hak kolonial, tapi penyidik Kejati Maluku mengabaikan fakta hukum itu.

Selain itu tempus/waktu pembayaran ganti rugi tanah kepada Fery Tanaya adalah tahun 2016 tapi penyidik Kejati Maluku melakukan penilaian hak atas tanah kepada Fery Tanaya hanya sebatas tahun 1979. Dengan mengabaikan peraturan-peraturan tambahan, peraturan perubahan dan peraturan-peraturan pertanahan lain yang telah berkembang sejak tahun 1979 hingga tahun 2016.

"Dimana ada aturan hukum perdata maupun hukum pertanahan yang mengatur tentang penguasaan tanah secara fisik selama 20 tahun dan 30 tahun yang menguntungkan bagi Fery Tanaya," tegasnya. (OL-13)

Baca Juga: Warga Pulau Buru Minta Proyek Pembangkit Listrik Dituntaskan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya