Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

ASN dan Keluarga di Temanggung Dilarang Keluar Kota

Tosiani
29/4/2021 10:03
ASN dan Keluarga di Temanggung Dilarang Keluar Kota
Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

PEGAWAI Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah beserta keluarganya dilarang keras bepergian ke luar daerah selama masa larangan mudik dari pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri diterapkan. Hal ini guna meminimalisir penyebaran covid-19.

Adanya aturan tersebut menurut Wakil Bupati (Wabup) Temanggung Heri Ibnu Wibowo seiring dengan adanya larangan mudik bagi masyarakat yang telah diterbitkan pemerintah pusat. Dengan demikian aturan tersebut berlaku merata bagi semua warga.

Namun bagi pegawai yang harus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk tugaa yang penting masih diperbolehkan. Namun ASN bersangkutan harus terlebih dahulu menyerahkan surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah.

"Sebelum surat tugas diserahkan, yang bersangkutan juga harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina pegawai," ujar Wabup, Kamis (29/4).

Pada masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei, lanjut Wabup, pegawai ASN juga tidak boleh mengajukan cuti. Cuti bagi ASN hanya diberikan jika yang bersangkutan memang sakit atau cuti melahirkan. Aturan larangan mudik dan keluar daerah bagi warga dan ASN sejalan dengan aturan pusat. Selain itu didasarkan pada pertimbangan pengalaman tahun 2020, pasca liburan Idul Fitri terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi korona sebesar 568 persen di Temanggung. Hal itu karena tingginya mobilitas masyarakat selama libur lebaran dan banyak warga yang mudik.

baca juga:Larangan mudik

Tren peningkatan kasus konfirmasi korona di Temanggung juga sempat terjadi paska libur panjang 20-23 Agustus tahun lalu sebesar 8 persen. Peningkatan angka kasus konfirmasi korona juga terjadi paska libur panjang 28 Oktober hingga 1 November tahun lalu sebesar 104 persen. Serta libur Natal dan Tahun baru sebesar 206 persen.

"Belajar dari pengalaman tersebut, kita berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian agar kasus korona tidak meningkat lagi dan pandemi segera berakhir," harap Bowo. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik