Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEGAWAI Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah beserta keluarganya dilarang keras bepergian ke luar daerah selama masa larangan mudik dari pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri diterapkan. Hal ini guna meminimalisir penyebaran covid-19.
Adanya aturan tersebut menurut Wakil Bupati (Wabup) Temanggung Heri Ibnu Wibowo seiring dengan adanya larangan mudik bagi masyarakat yang telah diterbitkan pemerintah pusat. Dengan demikian aturan tersebut berlaku merata bagi semua warga.
Namun bagi pegawai yang harus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk tugaa yang penting masih diperbolehkan. Namun ASN bersangkutan harus terlebih dahulu menyerahkan surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah.
"Sebelum surat tugas diserahkan, yang bersangkutan juga harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina pegawai," ujar Wabup, Kamis (29/4).
Pada masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei, lanjut Wabup, pegawai ASN juga tidak boleh mengajukan cuti. Cuti bagi ASN hanya diberikan jika yang bersangkutan memang sakit atau cuti melahirkan. Aturan larangan mudik dan keluar daerah bagi warga dan ASN sejalan dengan aturan pusat. Selain itu didasarkan pada pertimbangan pengalaman tahun 2020, pasca liburan Idul Fitri terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi korona sebesar 568 persen di Temanggung. Hal itu karena tingginya mobilitas masyarakat selama libur lebaran dan banyak warga yang mudik.
baca juga:Larangan mudik
Tren peningkatan kasus konfirmasi korona di Temanggung juga sempat terjadi paska libur panjang 20-23 Agustus tahun lalu sebesar 8 persen. Peningkatan angka kasus konfirmasi korona juga terjadi paska libur panjang 28 Oktober hingga 1 November tahun lalu sebesar 104 persen. Serta libur Natal dan Tahun baru sebesar 206 persen.
"Belajar dari pengalaman tersebut, kita berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian agar kasus korona tidak meningkat lagi dan pandemi segera berakhir," harap Bowo. (OL-3)
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
MENKO Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan bahwa kenaikan kasus covid-19 yang terjadi pasca libur Idul Fitri 2021 merupakan kesalahan bersama.
Polri gelar Operasi Ketupat sebagai langkah pendukung penerapan kebijakan pemerintah, utamanya terkait peniadaan mudik Idul Fitri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved