Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) Pilkada Morowali Utara yang digelar Senin (19/04/2021) dimenangi pasangan calon Delis Julkarson Hehi -H Djira Kendjo (DIA).
Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 104/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 oleh KPU Morowali Utara, pasangan calon nomor urut 01 ini meraih 656 suara pada empat TPS yang melakukan pencoblosan. Pasangan DIA unggul atas pasangan 02 Holiliana-H Abudin Halilu (HANDAL) yang meraih 574 suara.
Bupati Morowali Utara terpilih, Delis Julkarson Hehi menyambut gembira kemenangan kubunya tersebut dan menyebut hasil PSU sebagai kemenangan rakyat Morowali Utara.
“Tentunya kita mengucap syukur atas kemenangan ini karena kita percaya bahwa semua ini karena anugerah dan pertolonganNya. Ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan masyarakat Morowali Utara,” ujarnya Kamis(22/04).
Delis juga mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh tim, relawan, dan masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses pilkada digelar.
Delis pun menekankan bahwa seluruh masyarakat Morowali Utara harus bersatu padu membangun untuk membangun Morowali Utara yang lebih maju dan sejahtera. Pilkada Morowali Utara relatif berjalan aman dan lancar baik pada pemungutan suara pada 9 Desember 2020 maupun saat PSU.
“Terima kasih seluruh tim, relawan, dan masyarakat atas doa dan dukungan yang tulus, dan terjawab dengan kemenangan pasangan DIA,” tandas anggota DPD RI Periode 2014-2019 asal dapil Sulawesi Tengah ini.
Kemenangan DIA atas HANDAL ini merupakan yang kedua kalinya. Hasil pilkada pada 9 Desember 2020, DIA juga ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat itu DIA meraih 34.016 suara, mengalahkan lawannya yang mendapatkan 33.397suara. DIA unggul dengan 619 suara.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan yang dibacakan Jumat (19/03/2021) memerintahkan PSU pada dua TPS, yakni TPS 1 Desa Peboa dan TPS 1 Desa Menyo’e. MK juga memerintahkan KPU mendirikan TPS khusus di lokasi perusahaan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) untuk mengakomodir sejumlah karyawan yang dinilai kehilangan hak konstitusionalnya pada pemilihan 9 Desember 2020.
Pelaksanaan PSU tergolong tertib dengan menerapakan protokol kesehatan yang ketat. Dari hasil perolehan suara PSU yang disiarkan KPU Morowali Utara, di TPS 1 Peboa DIA hanya mendapatkan 128 suara, sementara HANDAL unggul dengan meraih 320 suara. Sedangkan di TPS 1 Menyo’e, DIA meraup 262 suara sedangkan HANDAL hanya 46 suara. Di TPS Khusus Rayon I PT ANA, DIA unggul 102 suara, sedangkan HANDAL 51 suara. Adapun TPS Khusus Rayon II PT ANA, DIA juga unggul dengan 165 suara, sedangkan HANDAL 157 suara. Hasil akhir perolehan suara pasangan calon menunjukan DIA berhasil mengantongi sebanyak 34.335 suara, sedangkan pasangan calon Handal menggumpulkan 33.654 suara.
Rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara telah digelar sejak 21 April 2021 sampai dengan 22 April 2021. Selanjutnya, pada hari (Kamis) ini juga DPRD Morowali Utara akan melakukan rapat paripurna pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (RO/E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved