Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JELANG 5 bulan berakhirnya kontrak PT Chevron Pasific indonesia (CPI) di Blok Rokan pada Agustus mendatang, persoalan pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari operasi selama 90 tahun perusahaan asal Amerika Serikat itu disorot publik.
Sedikitnya terdapat 1,6 juta meter kubik tanah masyarakat yang terkontaminasi limbah B3 Chevron dan 279 pengaduan masyarakat terkait
pencemaran limbah B3 minyak di tanah mereka hingga kini belum dipulihkan Chevron.
"Dari rapat terakhir tadi, Chevron malah menyebutkan persoalan 279 pengaduan masyarakat terkait pencemaran limbah B3 minyak akan dilanjutkan kontraktor berikutnya yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Ini seolah-olah mereka lepas tangan. Padahal kita dan masyarakat butuh pertanggungjawabannya sebelum perusahaan itu pergi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Dwiyana, Sabtu (10/4).
Seusai mengikuti diskusi publik selamatkan Riau dari pencemaran limbah B3 tanah terkontaminasi minyak yang digelar Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) di Pekanbaru, Dwiyana menjelaskan, faktanya pencemaran limbah B3 minyak Chevron jelas merugikan masyarakat. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab mutlak.
"Itu sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sejauh ini sebanyak 1,6 juta meter kubik tanah terkontaminasi limbah B3 minyak dari 2017 hingga Februari 2021, belum dipulihkan. Kemudian sebanyak 279 pengaduan masyarakat terkait pencemaran limbah B3 minyak juga belum dibersihkan. Tanah dan air yang terkontaminasi limbah B3 minyak itu mengandung zat logam berat yang berbahaya bagi ekosistem alam dan kesehatan kehidupan manusia," jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup, lanjut Dwiyana, adalah fasilitator dan mediator sengketa. Sebab izin perusahaan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Harapan kami, perusahaan yang menyebabkan kerugian masyarakat ini harus bertanggungjawab penuh," tegasnya.
Ganti rugi
Pakar lingkungan yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau Elfiriadi menambahkan hingga kini belum pernah ada hitungan ganti rugi pencemaran limbah B3 minyak Chevron di Indonesia. Padahal hitungan pencemaran itu telah diatur dalam Permen LHK No.7 tahun 2014. Namun tidak banyak masyarakat yang tahu.
"Rakyat Indonesia tidak diberikan otoritas melawan. Masyarakat sipil tidak diberikan otoritas. Padahal dari aturan, ahli bisa untuk menghitung kerugian. Beda dengan di Amerika, pribadi bisa menggugat negara. Kasus pencemaran limbah B3 minyak Chevron ini dampaknya bisa meluas karena faktor alam. Mengalir dari ketinggian masuk ke dalam tanah sehingga dalam jangka panjang mencemari fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) masyarakat di Riau," jelasnya.
SKK Migas
Senada dengan itu, pakar hukum Universitas Lancang Kuning Iriawan Harahap mengatakan pencemaran limbah B3 minyak Chevron di Riau mengandung logam berat dan bisa eksplosive atau meledak terbakar sewaktu-waktu.
"Sampai saat ini Pemprov Riau belum ada kemauan politik. Gerakan masyarakat seperti Arimbi ini harus menjadi titik pijak. Seperti kita ketahui, SKK Migas sudah menganggarkan Rp8 triliun untuk dana pemulihan lingkungan akibat limbah minyak. Tetapi dana itu sampai sekarang tidak digunakan," ujarnya.
Menurut Iriawan, harus ada pertanggungjawaban bisnis dan mutlak dari Chevron. Apalagi masyarakat punya hak hukum untuk menuntut. Karena itu, Pemprov Riau kalau tidak mau terlambat harus segera menyusun langkah-langkah hukum bersama masyarakat menuntut pertanggungjawaban Chevron.
"Atau Riau hanya akan memiliki kenang-kenangan limbah hitam B3 minyak," tukasnya.
Sementara Kepala Suku Yayasan Arimbi Matheus Simamora mengatakan hasil investigasi mereka menemukan pencemaran limbah B3 Chevron di habitat gajah yakni pusat latihan gajah (PLG) Minas dan hutan konservasi Tahura Minas.
"Sampai saat ini pencemaran limbah limbah B3 Chevron di Tahura Minas dan PLG Gajah Minas, Kabupaten Siak belum juga dipulihkan. Kami akan menuntut tanggung jawab Chevron atas pencemaran lombah B3 minyak ini," tegas Matheus Simamora. (N-3)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), termasuk kilang minyak, dalam kaitannya dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Belanja modal dari AS yang direncanakan oleh Bahlil berdampingan dengan rencana pemerintah untuk mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG dari Amerika Serikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp900 juta dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kilang-kilang utama seperti Balikpapan, Cilacap, dan Dumai kini mampu mengolah minyak mentah dengan spesifikasi beragam.
Sejumlah proyek kilang ramah lingkungan sedang berjalan, termasuk pengembangan kilang Cilacap Tahap 2 yang diproyeksikan rampung pada 2027.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved