Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penyelundupan Miras via Jalur Kuning Digagalkan

(PS/N-3)
09/4/2016 09:38
Penyelundupan Miras via Jalur Kuning Digagalkan
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

TIM petugas dari Kanwil Bea dan Cukai Sumatra Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat kontainer berisi ribuan botol minuman keras (miras) aneka merek dari Singapura. Petugas juga menahan tiga orang yang diduga sebagai penyelundup miras. Selain menggagalkan penyelundupan miras, tim Bea Cukai juga menyita 2.889 bal pakaian bekas, 166.950 kilogram bawang merah, dan 357 karung berisi beras pulut yang totalnya 34,325 kg. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat ditemui wartawan di Kantor Bea Cukai Sumatra Utara, Belawan, Kamis (8/4), menjelaskan modus penyelundupan empat kontainer miras dari Singapura tujuan Belawan ialah dengan memanfaatkan jalur kuning.

"Barang-barang tersebut secara sistem hanya diperiksa dokumen kepabeanan dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang," ujar Heru, Kamis (8/4). Menurutnya, petugas Bea Cukai sempat dikelabui oleh pengirim barang miras selundupan, dengan cara memberitahukan impor barang atas nama perusahaan berinisial PT IPJ. Barang yang dikirim berupa biji plastik atau linear low density poly ethylenel (LLDPE). "Total kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp13,6 miliar. Ini merupakan upaya kita untuk melindungi industri dan para petani," kata Heru, yang didampingi sejumlah pejabat dan otoritas keamanan dari Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut, serta Lantamal I Belawan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya