Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perangkat Desa Dihukum Enam Bulan, PPDI Surati Presiden

Lilik Darmawan
18/3/2021 17:00
Perangkat Desa Dihukum Enam Bulan, PPDI Surati Presiden
Ilustrasi.(MI.)

PERSATUAN Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas, Jawa Tengah, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. PPDI meminta pembebasan perangkat desa yang telah divonis enam bulan karena menolak jenazah covid-19. Kejadian penolakan dilakukan pada 2020.

Ketua PPDI Banyumas Slamet Mubarok mengatakan bahwa surat yang dikirimkan ke Presiden berisi permohonan pembebasan Slamet atas kasus tersebut. "Kami PPDI memohon kepada Bapak Presiden untuk memberikan kebebasan Slamet yang merupakan perangkat Desa Glempang. Dia sebagai Satgas Covid-19 hanya melaksanakan tugas. Kami juga memohon perlindungan hukum kepada seluruh relawan covid-19 dalam tugasnya," katanya di Balai Desa Glempang, Kamis (18/3).

Kasus yang menjerat perangkat Desa Glempang Slamet berawal pada 1 April 2020. Slamet bersama dengan ratusan warga menolak pemakaman jenazah covid-19 yang rencananya disemayamkam di Desa Pasiraman Lor. Penolakan tersebut dilalukan dengan cara memblokade jalan. Padahal, kata Ketua PPDI, Slamet hanya menjalankan tugas.

"Waktu itu masih minim informasinya terkait penanganan jenazah covid-19. Didasari pengetahuan yang sangat kurang terhadap penanganan jenazah covid-19 dan rasa tanggung jawab sebagai Ketua Relawan Gugus Tugas Covid-19, dia membaur bersama ratusan warga. Saat ambulans lewat, Slamet bersama ratusan warga melakukan penghadangan, tapi ternyata ambulans dalam keadaan kosong," jelasnya.

Dengan penolakan tersebut, Slamet ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas. Ia disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan divonis dua bulan penjara. Namun, jaksa kemudian banding dan vonis di pengadilan tinggi menjadi enam bulan.

"Slamet kemudian mengajukan kasasi ke MA. Kami menghormati hukum, tetapi kami juga meminta kebijaksanaan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Slamet yang ikut serta dalam jumpa pers dengan menangis meminta pembebasan dirinya. Sebab, selama satu tahun dirinya mengaku sangat tersiksa dalam kondisi tersebut. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya