Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DUA oknum polisi di Pematangsiantar, Sumatera Utara, dibekuk Badan Narkotika Nasional Pematangsiantar saat sedang pesta sabu di kost-kostan. Selain kedua oknum tersebut, BNN juga membawa satu orang wanita yang diduga terlibat.
Brigadir AG dan Bripka AM, dua oknum polisi itu, diamankan dari salah satu rumah kost di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Saat ditangkap keduanya sempat melakukan perlawanan. Sementara seorang wanita, Li, yang diduga ikut dalam pesta narkoba tersebut langsung dibawa ke Kantor BNN.
Kedua okum polisi yang bertugas di Polresta Pematangsiantar itu juga turut dibawa ke Kantor BNN setelah berkordinasi dengan Propam Polri utuk pengamanan.
Dalam penangkapan ini petugas BNN menyita sejumlah paket sabu-sabu dan alat hisap bong yang baru saja digunakan.
Hingga saat ini pihak BNN belum memberikan keterangan yang jelas terkait penangkapan tersebut. Mengenai keterlibatan dua anggota polri, Kepala BNN Pematangsiantar Ahmad Yani Damanik juga masih belum memberikan komentar. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved