Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memantu langsung jalannya sidang praperadilan La Nyalla Mattaliti di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4).
"Selain Komisi Kejaksaan, sidang juga dilihat KPK," kata Indro Sugiarto, satu juru bicara Komisi Kejaksaan di Surabaya.
Pemantauan dilakukan karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menurut Indro, pihaknya memandang perlu untuk mengawasi proses persidangan ini.
Ia mengaku pihaknya juga banyak menerima surat yang mempertanyakan, kenapa kasus Kadin hanya menahan dua orang yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang sudah menjalani hukuman di tahun 2015.
"Banyak surat yang masuk, mempertanyakan kenapa hanya dua orang itu yang dijerat dan menjalani hukuman, padahal ada yang jauh lebih memiliki peran," ujarnya.
Dari pengamatan sementara, proses persidangan berlangsung normal, saksi saksi yang dihadirkan cukup bagus dalam memberikan keterangan.
Tim kuasa hukum La Nyalla menghadirkan dua saksi ahli yaitu Profesor Eddy Oemar Hiarief Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan M Arif Setiawan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogjakarta.
Di dalam sidang, Eddy Oemar mengatakan, dalam menetapkan seorang calon tersangka, harus didasari dengan dua alat bukti. Kemudian, melakukan pemanggilan terhadap saksi yang akan dijadikan sebagai calon tersangka.
"Jika tidak dilakukan dengan pemeriksaan saksi sebagai calon tersangka, maka dianggap gugur untuk penetapan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.
La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012. Ketua Umum PSSI itu diduga menggunakan uang hibah untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada 2012. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved