Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Lonjakan Kasus Terus Terjadi

(GL/AP/LN/J-2)
14/1/2021 05:40
Lonjakan Kasus Terus Terjadi
(Sumber: Satgas Penanganan Covid-19/Tim Riset MI-NRC/ Grafis: SENO)

PEMERINTAH Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, belum memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meski wilayah tersebut berstatus zona merah akibat melonjaknya kasus covid-19.

Sekda Kabupaten Sikka Alvian Parera mengatakan pihaknya hanya menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 11-31 Januari. “Saya tegaskan
Sikka tidak berlakukan PSBB,” katanya, kemarin.

Dengan PPKM, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 22.00, kemudian harus tetap berada di dalam rumah. Mereka yang melakukan aktivitas terkait dengan pemerintahan, sosial, perekonomian, dan keagamaan, wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan.

Warga juga diminta tetap tenang dan tidak panik. Ia menambahkan, Bupati Sikka telah meminta camat, lurah, kades, RT, dan RW agar melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dan memastikan tidak ada aktivitas yang berkerumun serta harus berkoordinasi dengan petugas kesehatan. “Paling penting warga taat protokol kesehatan.”

Sementara itu, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan terkait dengan kasus yang terus meningkat, sosialisasi waspada covid-19 juga wajib dilakukan
secara masif dan terstruktur.

“Jam kegiatan yang melampaui batas waktu, orang-orang yang berkerumun, agar menjadi perhatian. Kegiatan lain yang sifatnya kumpul-kumpul di lapangan, kita tidak pernah
memberikan izin untuk itu,” tegas Umar.

 Imbauan untuk tetap menjagakesehatan dan menjalankanpola hidup bersih jugadisampaikan Panglima KodamI/Bukit Barisan Mayjen Hassanudinkepada seluruh jajarannya.“Mari bersama-sama kitacegah penyebaran covid-19 ini,terutama untuk keselamatanwarga sekitar kita,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar menyoroti kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin yang memberikan kelonggaran
aktivitas masyarakat di tengah meningkatnya angka positif korona, dari pukul 19.00 menjadi pukul 22.00 Wita.

Dewan Pertimbangan IDI Kota Makassar Idrus Andi Paturusi menyebut saat ini Makassar bisa menyumbang hingga 400 kasus baru covid-19 per harinya dan mengkhawatirkan.
“Apa yang diambil Pj Wali Kota Makassar sangat kontra dengan kondisi di lapangan,” pungkas Idrus. (GL/AP/LN/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik