Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Daerah Tindak Tegas Pelanggar PPKM

(AS/JS/AT/AP/DG/H-3)
13/1/2021 01:50
Daerah Tindak Tegas Pelanggar PPKM
Petugas menindak warga negara asing pelanggar protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar, Bali,(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/)

Sejumlah daerah mulai melakukan tindakan tegas kepada pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berdasarkan pemantauan Media Indonesia Selasa, kemarin, memasuki hari kedua pelaksanaan PPKM, suasana di beberapa daerah di Jawa Tengah terlihat lebih lengang dan penerapan protokol kesehatan lebih baik jika dibandingkan dengan sebelumnya meskipun masih ditemukan pelanggaran.

Di Kota Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memggelar operasi bersama instansi terkait untuk menertibkan pelanggar PPKM. Hasilnya, tiga tempat usaha disegel karena kedapatan melanggar ketentuan PPKM. "Kita langsung segel tempat usaha itu sebagai bentuk ketegasan dalam penerapan PPKM dan pembelajaran bagi tempat usaha lain," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, kemarin.

Tindakan tegas juga dilakukan Pemkab Grobogan dengan membubarkan sebuah acara pesta perkawinan yang diselenggaraksn okeh warga di Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Grobogan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan pihaknya menutup 107 tempat wisata dan hiburan, memberlakukan jam malam dan menutup beberapa ruas jalan untuk mengantisipasi kerumunan.

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, melaksanakan sosialisasi penerapan kebijakan PPKM kepada para pelaku usaha. Pelanggar PPKM akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Senin (11/1) malam mendatangi pelaku usaha kaki lima dan warung makan di Kota Klaten yang melanggar ketentuan PPKM. "Kami telah mengimbau para pedagang kaki lima dan warung makan, termasuk pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB," terang Plt Kepala Sapol PP Klaten, Rabiman.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin mengapresiasi sinergitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam menangani covid-19. "Mari kita menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid- 19," kata Hassanudin.

Terpisah, terkait pelaksanaan PPKM, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur aktivitas perkantoran menjadi hanya 25% kerja di kantor dan 75% kerja dari rumah. Dalam aturan sebelumnya, SE Nomor 1/SE/I/2021, WFO dibatasi 50%. (AS/JS/AT/AP/DG/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya