Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Petugas Tindak Tegas PKL Klaten yang Langgar PPKM

Djoko Sardjono
12/1/2021 11:06
Petugas Tindak Tegas PKL Klaten yang Langgar PPKM
Petugas meminta pedagang makanan di Alun-Alun Klaten untuk tutup.(MI/Djoko Sardjono)

HARI pertama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di  Klaten, Jawa Tengah, Senin (11/1), masih banyak PKL (pedagang kaki lima) dan warung makan yang tidak mematuhi ketentuan jam tutup pukul 19.00 WIB.

Pemberlakuan jam tutup pukul 19.00 WIB bagi pedagang kaki lima dan warung makan, termasuk pusat pusat perbelanjaan dan kafe itu, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati No 360/016/32 Tahun 2021 untuk pengendalian persebaran covid-19.

Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas  Perhubungan, Senin (11/1) malam, mendatangi pelaku usaha kaki lima dan warung makan yang melanggar SE Bupati itu dan meminta mereka menutup usaha pada pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Pelanggar PPKM di Lembang Bakal Kena Denda Rp500 Ribu

Sekalipun para pelaku usaha kaki lima dan warung makan di seputar Alun-alun Kota Klaten memenuhi permintaan tim gabungan untuk tutup pukul 19.00, mereka meminta agar kebijakan jam tutup yang ditetapkan itu ditinjau kembali.

"Kalau harus tutup pukul 19.00 WIB, pelaku usaha kaki lima bisa mati. Karena, usaha kaki lima dan warung makan baru buka pukul 17.00, seperti yang beroperasi di kawasan alun-alun ini," kata Heri, pedagang batagor, Senin (11/1) malam.

Menurut Heri, saat didatangi tim gabungan pukul 19.10 WIB, ia baru mendapat Rp200.000 dari hasil penjualan batagor. Kalau situasi normal, yakni buka sampai pukul 22.00, hasilnya bisa mencapai sekitar Rp700.000.

Senada dikemukakan Titin, penjual sosis bakar yang biasa mangkal di alun-alun Kota Klaten. Menurutnya, kebijakan PPKM sampai pukul 19.00 WIB, dirasakan berat bagi pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima dan warung makan.

"Bagaimana tidak berat, kami buka pukul 17.00 dan dua jam kemudian harus tutup. Padahal, di masa pandemi covid-19 pembeli sepi. Hari pertama PPKM, sampai tutup pukul 19.00 WIB, hasil penjualan kami hanya Rp80.000," ujarnya.

Plt Kepala Sapol PP Rabiman, saat patroli bersama tim gabungan pada hari pertama PPKM, Senin (11/1) malam, menjelaskan dasar pembatasan sosial berskala  besar (PSBB) Klaten itu, yakni SE Bupati No 360/016/32 Tahun 2021.

"PPKM diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 untuk pengendalian penyebaran covid-19. Maka, kami mengimbau para pedagang kaki lima dan warung makan, termasuk pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB," pintanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya