Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
HARI pertama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Klaten, Jawa Tengah, Senin (11/1), masih banyak PKL (pedagang kaki lima) dan warung makan yang tidak mematuhi ketentuan jam tutup pukul 19.00 WIB.
Pemberlakuan jam tutup pukul 19.00 WIB bagi pedagang kaki lima dan warung makan, termasuk pusat pusat perbelanjaan dan kafe itu, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati No 360/016/32 Tahun 2021 untuk pengendalian persebaran covid-19.
Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Senin (11/1) malam, mendatangi pelaku usaha kaki lima dan warung makan yang melanggar SE Bupati itu dan meminta mereka menutup usaha pada pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pelanggar PPKM di Lembang Bakal Kena Denda Rp500 Ribu
Sekalipun para pelaku usaha kaki lima dan warung makan di seputar Alun-alun Kota Klaten memenuhi permintaan tim gabungan untuk tutup pukul 19.00, mereka meminta agar kebijakan jam tutup yang ditetapkan itu ditinjau kembali.
"Kalau harus tutup pukul 19.00 WIB, pelaku usaha kaki lima bisa mati. Karena, usaha kaki lima dan warung makan baru buka pukul 17.00, seperti yang beroperasi di kawasan alun-alun ini," kata Heri, pedagang batagor, Senin (11/1) malam.
Menurut Heri, saat didatangi tim gabungan pukul 19.10 WIB, ia baru mendapat Rp200.000 dari hasil penjualan batagor. Kalau situasi normal, yakni buka sampai pukul 22.00, hasilnya bisa mencapai sekitar Rp700.000.
Senada dikemukakan Titin, penjual sosis bakar yang biasa mangkal di alun-alun Kota Klaten. Menurutnya, kebijakan PPKM sampai pukul 19.00 WIB, dirasakan berat bagi pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima dan warung makan.
"Bagaimana tidak berat, kami buka pukul 17.00 dan dua jam kemudian harus tutup. Padahal, di masa pandemi covid-19 pembeli sepi. Hari pertama PPKM, sampai tutup pukul 19.00 WIB, hasil penjualan kami hanya Rp80.000," ujarnya.
Plt Kepala Sapol PP Rabiman, saat patroli bersama tim gabungan pada hari pertama PPKM, Senin (11/1) malam, menjelaskan dasar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Klaten itu, yakni SE Bupati No 360/016/32 Tahun 2021.
"PPKM diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 untuk pengendalian penyebaran covid-19. Maka, kami mengimbau para pedagang kaki lima dan warung makan, termasuk pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB," pintanya. (OL-1)
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Pertumbuhan ekonomi nasional cukup stabil lantaran konsisten tumbuh di atas 5% sejak triwulan IV 2021.
PPKM Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada semua pihak yang membantu menangani masalah pandemi
Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) telah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved