Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Ibu Kota akan memberlakukan pengetatan PSBB. Pembatasan sosial ini pun dilakukan secara simetris dengan wilayah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Hal ini sesuai dengan putusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan dan pengendalian secara integral di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No 19/2021 dan Peraturan Gubernur No 3/2021.
"Kami dukung pemerintah pusat melakukan pengetatan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek dan wilayah lain di Jawa dan Bali. Kita berharap kerja sama untuk memastikan ini bisa efektif," kata Anies dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Adapun pengetatan PSBB ini dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021. Namun, Anies menggarisbawahi ada kemungkinan perpanjangan masa pengetatan apabila kasus covid-19 tak kunjung mereda.
Ia pun bertekad pengetatan PSBB kali ini bisa menurunkan kasus covid-19 serendah-rendahnya. "Mari kita sama-sama kosongkan rumah sakit dari pasien covid-19. Maka, ikhtiar kita bersama yang sangat penting yang bisa membantu pengendalian wabah covid-19 ini," kata Anies.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakin pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bakal efektif.
"Saya yakin dengan teori ketika mobilitas masyarakat dilonggarkan, jumlah pasien terinfeksi covid-19 naik. Maka, dengan PPKM kasus dapat turun meskipun berdampak pada ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggiatkan gotong royong warga yang juga dibutuhkan untuk memfasilitasi pangan bagi masyarakat yang terpaksa karantina mandiri.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengapresiasi sikap gotong royong di masyarakat yang melakukan urunan.
"Tapi itu tidak cukup, perlu perhatian pemerintah daerah untuk menyediakan kebutuhan pangan bagi saudara kita yang melakukan isolasi mandiri, terutama bagi yang ekonominya terbatas," kata Eko.
Sementara itu, di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, juga telah mengeluarkan Surat Edaran No 360/016/32 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Sri Mulyani untuk memperketat kegiatan sosial. (Hld/Cah/AT/JS/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved