Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

6.200 Pemilik Tanah di Sumsel Terima Sertifikat

Dwi Apriani
06/1/2021 23:36
6.200 Pemilik Tanah di Sumsel Terima Sertifikat
Gubernur Sumsel Herman Deru(MI/Dwi Apriani)

SEBANYAK 6.200 pemilik tanah di Sumsel telah menerima secara simbolik sertifikat tanah yang merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Pemberian sertifikat tersebut dilakukan secara serentak di 26 provinsi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sumsel, Pelopor mengatakan, 6.200 sertifikat yang dibagikan merupakan bagian dari 72 ribu sertifikat yang telah diterbitkan sepanjang 2020.

Menurutnya, jumlah tersebut sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya karena kondisi pandemi Covid-19. ''Pandemi menyebabkan petugas maupun pemilik tanah ragu untuk melaksanakan pengukuran. Pelaksanaan pengukuran baru bisa dilakukans secara masif pada Juli dengan protokol kesehatan,'' ujar Pelopor.

Ia menuturkan, sejauh ini masih ada 100 ribu lebih persil tanah yang sudah diukur namun belum dibuatkan sertifikatnya. ''Mulai Januari nanti akan dimulai sertifikasinya,'' terangnya.

Pelopor menjelaskan, tahun ini target penerbitan sertifikat tanah kembali meningkat menjadi 400 ribu bidang tanah. Hanya saja, ia meminta kepada warga yang akan mengikuti program sertifikasi agar menyiapkan berbagai persyaratan.

''Sepakati batas tanahnya dengan pemilik tanah yang bersebelahan. Targetnya, paling lambat 2025 nanti seluruh tanah yang ada sudah disertifikat,'' tuturnya.

Ia bahkan akan melakukan pemantauan per desa/kelurahan. Agar diketahui secara persis, jumlah persil yang belum terdata atau tersertifikat.

''Kenapa dari desa ke desa. Karena kita mau pastikan desa mana saja yang belum dan yang sudah sertifikat seluruhnya. Baru kita data lagi di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota,'' bebernya.

Dalam melakukan pendataan, pihaknya kerap menemukan beberapa permasalahan. Diantaranya banyaknya tanah yang pemiliknya berada di daerah lain. Kedua, surat-surat kepemilikan yang tidak lengkap. “Ketiga, banyak pemilik tanah enggan memasang batas tanah miliknya. Ini tantangan kita kedepan," jelasnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru  mengatakan, strategi percepatan sertifikasi tanah memang mutlak diperlukan. Sebab kebijakan tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas bidang tanah yang dimiliki.

"Selain itu, strategi percepatan sertifikasi tanah akan memberikan kepercayaan diri masing-masing masyarakat," kata dia.

Tidak hanya itu, Herman Deru mengatakan, sertifikat yang diberikan itu diharapkan dapat  menunjang perekonomian masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tetap merasakan kepedulian pemerintah.

"Ini bisa meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga penerima  sertifikat. Karena bisa digunakan sebagai modal usaha perekonomian," pungkasnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya