Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DARI 18 provider seluler dan perusahaan pertelevisian di Kota Padang, Sumatera Barat, baru 15 yang taat membayar retribusi pada 2020. Dua lainnya, bandel hingga kini belum membayarnya.
"Ada dua yang masih belum membayarkan retribusinya sejak awal tahun 2020 lalu. Jumlahnya mencapai ratusan juta," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Rudy Rinaldy, Rabu (6/1).
Menurutnya, dua provider seluler yang belum membayar retribusi adalah provider yang memiliki pelanggan cukup besar. Yakni, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Provider terbesar di Indonesia ini memiliki 92 menara di Kota Padang. "Retribusnya mencapai Rp600 juta lebih dan belum dibayarkan," ujar Rudy.
Sementara itu, satu provider seluler lainnya yang masih belum melakukan pembayaran yakni PT IndosatT. Provider yang memiliki 11 menara di Padang itu belum membayarkan kewajibannya ke Pemkot Padang sebesar Rp77 juta
lebih. "Kedua provider ini sudah kita surati," jelas Rudy.
Kedua provider tersebut, ungkap Rudy, sudah disurati sebanyak dua kali. Surat terakhir berisi teguran kedua agar segera membayar retribusi. Termasuk membayar denda sebanyak 2% tiap bulannya. Namun, surat bertanggal 29 Desember 2020 itu hingga kini belum direspon oleh kedua provider seluler tersebut.
"Tentunya kita berharap kedua provider ini segera membayar kewajibannya. Apalagi sudah memasuki tahun 2021, jumlah tunggakannya akan terus bertambah, dan tentunya akan mempengaruhi penerimaan PAD Kota Padang," kata Rudy.
Sementara itu, 15 provider yang patuh membayar retribusi adalah perusahaan pertelevisian dan provider seluler. Yakni, PT Infrasys Persada, PT Tower Bersama, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Energi Wahana Utama, PT Dayamitra Telekomunikasi, PT XL Axiata, PT Centrama Menara Indonesia, PT Solusi Tunas Perdana, PT Inti Bangun Sejahtera.
Sedangkan perusahaan pertelevisian yang telah membayar retribusi yakni MetroTV, Trans TV, ANTV, RCTI dan Indosiar . (OL-13)
Baca Juga: DPRD Soroti Masalah Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru
Ia memasarkan produknya secara online dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang-orang di sekitarnya.
rumah adat sumatera barat dengan ciri khas dan beberapa perbedaan dilihat dari desain serta karakteristik bangunan rumah adat
pakaian adat Sumatera Barat yang biasanya digunakan dalam acara tertentu maupun baju sehari-hari, memiliki ciri khas dan filosofi budaya yang kental
Makanan khas biasanya memiliki rasa, bahan, dan cara penyajian yang unik, dan sering kali memiliki resep turun-temurun yang diwariskan dari generasi ke generasi.
RATUSAN rumah berukuran mungil berjejer rapi menapak di punggung perbukitan di kaki Gunung Geulis Cimanggung, Sumedang Jawa Barat.
PEMERINTAH Kota Padang tidak mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan balimau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved