Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KETUA Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mempersilakan pihak hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara bagi para penumpang pesawat dari luar negeri pada 30-31 Desember 2020 tetap membuka pelayanan untuk tamu umum.
Kebijakan diambil sesuai dengan hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 3 Tahun 2020. Itu sekaligus menjadi persiapan implementasi hasil rapat kabinet terbatas pada 28 Desember 2020, yang memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Ia menjelaskan karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran virus korona jenis baru yang diduga berasal dari Inggris.
"Bahwa hotel yang sudah dipesan (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum," ujar Doni dalam rapat koordinasi penanganan covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12).
Pun para penumpang baik WNI maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan Covid-19 bersama PHRI.
Mengenai biaya, terang Doni, khusus bagi penumpang WNI, biaya akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan. Sebaliknya bagi WNA, biaya dibebankan kepada penumpang.
Menurut dia, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan pemerintah, biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Namun, penerapannya tetap dipantau dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan satgas.
Sementara itu, menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta ialah Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24, Jakarta Barat 16, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4. Secara keseluruhan ada 9.521 kamar.
Untuk hotel di wilayah Provinsi Banten, perinciannya 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon. Kapasitasnya sebanyak 525 kamar. (Fer/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved