Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SANKSI kerja sosial membersihkan fasilitas di sekitar objek wisata Pantai Carocok Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, yang diberikan kepada 36 pengunjung menjadi bukti bahwa masih banyak warga yang melanggar ketentuan disiplin protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Dailipal, mengatakan dalam operasi yustisi yang digelar kemarin pihaknya menemukan para pelanggar tidak mengindahkan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kita selalu mengutamakan pendekatan human dan persuasif. Kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan covid-19,” katanya.
Secara terpisah, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat menilai sanksi teguran kepada pelanggar prokes kurang efektif untuk mendisiplinkan masyarakat. Ia pun meminta seluruh jajarannya di tingkat polsek dan polres untuk terus menggencarkan operasi yustisi yang bersifat
stasioner maupun mobile.
Dirinya juga mengharapkan Kemendagri secepat mungkin mengesahkan Perda Penanganan Covid-19 Babel sehingga sanksi denda dan hukuman penjara bisa segera diterapkan kepada pelanggar di wilayah tersebut. “Dengan sanksi yang di perda itu, semoga bisa memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di tengah tingginya lonjakan kasus saat ini,” kata Anang.
Di Nusa Tenggara Timur, Polda NTT bersama tim Satgas Covid-19 berupaya mencegah penambahan kasus dengan menggelar patroli. Menurut Kapoda NTT Irjen Lotharia Latif, warga yang berkerumun untuk merayakan pergantian tahun akan mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menjadi klaster baru penularan virus korona. “Tidak boleh ada pesta jalanan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memberlakukan aturan larangan resepsi pernikahan hingga waktu yang belum ditentukan, terhitung 27 Desember 2020. “Surat edaran itu menegaskan tidak boleh ada kerumunan di mana pun. Pemkab bukan melarang adanya pernikahan. Hanya saja, resepsi pernikahan yang tidak boleh dilakukan,” tegas Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi. (YH/RF/PO/FB/MY/BY/DW/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved