Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Konservasi Bekantan Bawa AGM Raih Proper Hijau

Denny Susanto
28/12/2020 14:34
Konservasi Bekantan Bawa AGM Raih Proper Hijau
Penghargaan predikat Properda Hijau ini diserahkan dalam acara Anugerah Properda Provinsi Kalsel di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalsel.(MI/Denny Susanto)

UPAYA konservasi hutan rawa gelam dan habitat hewan langka Bekantan (nasalis larvatus) menjadi salah satu poin penting keberhasilan PT Antang Gunung Meratus (AGM) Kabupaten Tapin meraih predikat Proper Daerah Hijau tahun 2020 dari Pemprov Kalimantan Selatan.

Penghargaan predikat Properda Hijau ini diserahkan dalam acara Anugerah Properda Provinsi Kalsel di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalsel,  Senin (28/12). Ada dua perusahaan yang berhasil meraih predikat hijau dan 23 predikat biru tahun 2020 ini. Daniel Siregar, Sect Head Environment (SHE) PT Antang Gunung Meratus, pihaknya bersyukur berbagai program lingkungan yang dijalankan
perusahaan selama ini berhasil mendapat penghargaan properda hijau. 

"Salah satu yang kita lakukan selama ini adalah restorasi dan pengembangan ekosistem bekantan. Selain itu kita juga melakukan upaya penghematan energi (BBM) yang cukup besar melalui pembangunan kanal untuk angkutan batubara," tuturnya.
           
Pengembangan kawasan ekowisata dan konservasi bekantan PT Antang Gunung Meratus bekerjasama dengan Pemkab Tapin sejak 2012 guna menyelamatkan habitat bekantan dan ekosistem lahan gambut akibat kebakaran. Restorasi hutan rawa gelam di Desa Lawahan ini menargetkan kawasan hutan konservasi seluas 90 hektar.

Penyerahan penghargaan Properda dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar. Menurutnya Pemprov Kalsel berharap,
perusahaan yang masih berstatus merah dan biru bisa meningkatkan kinerja hingga mendapat predikat lebih baik.

Perusahaan dianggap memenuhi kriteria penilaian jika seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan baik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang relevan. 

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi perusahaaan dalam penilain, antara lain menyangkut ketaatan terhadap pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 juga ketaatan kelengkapan izin pembuangan air limbah.

baca juga: Pemkab Sleman Miliki Kontijensi Merapi di Era Pandemi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah menyebut ada satu perusahaan di Kalsel berstatus merah, artinya pihak perusahaan belum
melakukan update terhadap pelaksanaan lingkungan hidupnya. Sementara, ada dua perusahaan meraih predikat Hijau, karena sudah melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dokumen lingkungan dan melibatkan masyarakat melalui CSR secara berkesinambungan.

"Sedangkan 23 perusahaan yang biru diharapkan bisa meningkatkan kinerja lagi dan berstatus merah akan dibina. Salah satu syarat perusahaan bisa mencapai proper hijau, antara lain memenuhi semua perjanjian dalam dokumen, melibatkan masyarakat dalam kegiatan seperti penghematan energi," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya