Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KAI Patok Tarif Rapid Test Antigen Rp105 Ribu

(Ins/Iam/E-3)
22/12/2020 05:40
KAI Patok Tarif Rapid Test Antigen Rp105 Ribu
WAJIB TES CEPAT ANTIGEN BAGI PENUMPANG KA:(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat kepada penumpang kereta api (KA) jarak jauh untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif mulai hari ini (22/12) hingga 8 Januari 2021.

Langkah itu diterapkan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ungkap EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangan resminya, kemarin.

Untuk mendukung langkah itu, KAI menyediakan layanan rapid test antigen di beberapa stasiun KA jarak jauh, mulai kemarin. Tarif yang dipatok KAI senilai Rp105 ribu per orang.

Dadan mengungkapkan pada tahap awal, stasiun yang melayani rapid test antigen ialah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi. "Layanan itu tersedia atas Sinergi BUMN dengan RNI dan kolaborasi KAI dengan swasta yaitu Jasa Prima Putra," ujar Dadan dalam keterangannya, kemarin.

Seperti halnya PT KAI, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) juga memberlakukan penggunaan hasil rapid test antibodi bagi calon penumpang kapal. Manajemen Pelni terus berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 dan konsisten memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni OM Sodikin menegaskan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020.

"Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," terangnya.

Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta kemarin juga resmi membuka layanan prapesanan (preorder) untuk tes covid-19 seperti PCR test, rapid test antigen, dan rapid test antibodi. (Ins/Iam/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya