Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENGANTISIPASI penyebaran covid-19 agar tidak kembali merebak, aturan jam malam akan kembali diberlakukan di wilayah Sidoarjo saat libur Natal dan tahun baru.
Aturan jam malam akan kembali diberlakukan, mengingat Sidoarjo masih dalam zona orange. Saat pemberlakuan jam malam, masyarakat dilarang keluar rumah saat jam-jam yang ditentukan, kecuali ada kebutuhan mendesak. Saat jam malam, pos-pos cek poin juga kembali dioperasikan untuk membatasi pergerakan masyarakat.
“Dalam waktu dekat akan kami bahas bersama Forkopimda Sidoarjo. Langkah apa yang akan kami ambil guna mencegah ke zona merah penyebaran covid-19,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji saat mengecek Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Alun-alun Sidoarjo Jumat (18/12).
Pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan, kata Sumardji, sebagai langkah antisipasi saat momen Hari Raya Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021. Sebab saat libur Natal banyak dimanfaatkan masyarakat berlibur, demikian pula saat malam pergantian tahun banyak kerumunan warga keluar rumah.
"Saya mengimbau masyarakat agar tetap di rumah saja dan selalu mematuhi 3M protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata Sumardji.
Sumardji menambahkan, saat ini Polri, TNI dan segenap stake holder masih berjibaku dalam penanganan covid-19. Maka dia berharap pada seluruh lapisan masyarakat tetap taat protokol kesehatan agar Sidoarjo tidak masuk zona merah lagi.
“Situasi covid-19 di wilayah kita masih mengkuatirkan. Kini Kabupaten Sidoarjo berada di zona orange. Agar tidak sampai kembali zona merah, kami mengimbau masyarakat supaya terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” kata Sumardji. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved