Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
GUBERNUR Bali, I Wayan Koster , menerbitkan aturan terkait dengan kegiatan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi semua pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama berada di wilayah Pulau Dewata.
PPDN dilarang keras menggelar pesta pora dan hura-hura, menenggak minuman keras kecuali arak Bali, serta menyalakan kembang api atau petasan. Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat maupun fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas hiburan dan liburan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Patuh prokes, lanjut Gubernur, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, membatasi interaksi fi sik dengan orang lain dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, serta membatasi aktivitas di tempat umum maupun lokasi keramaian.
“Bagi orang atau pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan
lainnya,” tegasnya, Selasa (15/12).
Koster meminta bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, serta pihak terkait agar mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan aturan tersebut.
Untuk penegakan hukum, Gubernur menyerahkan pelaksanaannya kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kapolda Bali agar disiplin liburan Nataru benar-benar mematuhi aturan prokes.
Saat ini tingkat penularan kasus positif covid-19 di Bali masih tinggi yang ditandai dengan munculnya klaster baru karena arus kunjungan wisata.
Jenuh
Imbauan serupa disampaikan Gubernur Sumsel, Herman Deru. “Sebentar lagi masyarakat Sumsel, khususnya umat kristiani, merayakan Natal. Rayakanlah, tapi dengan prokes. Begitu juga dengan tahun baru,” serunya.
Ia juga menyarankan masyarakat yang hendak berlibur di masa pandemi agar tetap berada di wisata wilayah Sumsel saja. Selain dapat meminimalkan penularan dari daerah lain, liburan di daerah sendiri dapat membantu pengelola pariwisata.
Pada kesempatan terpisah, Ahli Epidemiologi Sumsel, Iche Andriany Liberty, menyatakan dapat memahami perasaan masyarakat yang telah jenuh dengan aktivitas harian di
masa pandemi sehingga memunculkan keinginan mengambil waktu untuk berlibur.
“Bila ingin berwisata ke luar Sumsel, mau tidak mau harus melakukan rapid test antigen. Hal ini karena banyak hasil rapid test antibodi bagi yang bepergian kurang akurat,”
terangnya.
Rapid test antigen dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses usap.
Biasanya pemeriksaan rapid test antigen dilakukan paling lambat 5 hari setelah munculnya gejala covid-19 agar hasil lebih akurat. “Rapid test antigen diambil sebelum dan setelah
selesai liburan,” jelas Iche.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memilih tujuan wisata yang bukan termasuk zona merah covid-19. Untuk objek wisata pun disarankan yang bersifat luar ruangan, seperti pantai atau alam. “Jangan berkerumun di tempat wisata. Pilih tempat yang aman. Mari saling menjaga di masa pandemi,” pungkasnya.
Kebijakan libur Nataru diterapkan para kepala daerah sesuai dengan anjuran Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pada rapat virtual 14 Desember 2020,
dengan harapan semua pihak dapat menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Indonesia. (RS/DW/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved