Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel 2021 tidak naik dari sebelumnya sebesar
Rp2,8 juta. Kebijakan itu didasarkan pertimbangan kondisi perusahaan yang terpuruk akibat pandemi covid -19.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Siswansyah, Senin (14/12).
"Dewan Pengupahan Kalsel sepakat bahwa 2021 tidak ada kenaikan UMP, tetap sama sebesar Rp2.877.447," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Pematangsiantar Ajak Warga Peduli Disabilitas
Kebijakan tidak adanya kenaikan UMP tersebut atas pertimbangan kondisi sebagian besar perusahaan di Kalsel yang terdampak pandemi covid-19.
Hal itu juga sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan RI dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian negara saat ini.
Menurut Siswansyah, kebijakan serupa juga dilakukan 28 provinsi lain di Indonesia.
Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya lima provinsi yang menaikkan UMP 2021. Pandemi covid-19 diakui sangat berdampak pada pelaku usaha bahkan ada sejumlah sektor yang terpaksa merumahkan pekerja seperi sektor perhotelan.
Lebih jauh dikatakan Siswansyah, akibat pandemi covid-19, hingga November 2020, sedikitnya ada 11 ribu pekerja di Kalsel yang terdampak, terutama sektor perhotelan yang terpaksa merumahkan pekerjanya.
Ada tiga daerah di Kalsel yang paling parah terdampak pandemi covid-19 terhadap pelaku usaha yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Dinas Pariwisata Kalsel Muhammad Syarifuddin mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak selama masa pandemi covid-19.
Namun, seiring mulai melandainya kasus covid-19, di era tatanan baru ini sejumlah pelayanan publik mulai beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan bangkitnya sektor pariwisata diharapkan dapat turut memulihkan perekonomian daerah yang terpuruk akibat pandemi covid-19. (OL-1)
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved