Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BUPATI Barru Andi Idris Syukur, Senin (28/3) menjalani sidang perdana kasus pemerasan pembuatan izin usaha pertambangan di Ruang Sultan Hasanuddin, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan.
Idris yang mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam tersebut mendengar dakwaan Jaksa yang dibacakan secara bergantian dan diketuai oleh Kajari Barru Paian Tumanggor, di dampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya.
Dalam dakwaan tersebut, Idris Syukur disebut meminta pelicin kepada pihak PT Bosowa Group yang bermaksud mendirikan pabrik semen di Barru. Yang untuk proses awal dalam merealisasikan pendirian pabrik tersebut, perusahaan tersebut mengajukan permohonan pengurusan izin eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping.
"Terdakwa menerima mobil Mitsubshi Pajero berwarna abu perak metalik dari Bosowa senilai Rp350 juta yang kemudian dibalik nama atas nama istrinya Andi Citra Mariogi dan dirubah warnanya menjadi hitam sebagai bayaran atas janji untuk mengeluarkan izin tambang melalui Biro Direksi Bosowa, Muslim Salam. Yang pada akhirnya izin pun keluar Oktober 2012," seru Paian Tumanngor dalam dakwaannya.
Karenanya perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam sesuai pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberentasan tindak pidana pencucian uang.
Setelah tim jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam menanyakan apakah terdakwa paham atas dakwaan, dan terdakwa mengaku paham dan kemuadian berencana mengajukan eksepsi pada Senin (4/4) mendatang.
Pengacara Idris Syukur, M Aliyas Ismail seusai persidangan menyebutkan bahwa dakwaan yang ditujukan pada kliennya sarat kejanggalan. "Mulai dari penetapan tersangka hingga kepersidangan. Penetapan tersangka sangat janggal. Sprindik keluar tanggal 8 Juli 2015 dan penetapan tersangka hanya selang sehari setelah keluar sprindik. Jadi tidak ada BAP dan pemeriksaan, tapi langsung ditersangkakan," urainya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved