Bawaslu Temukan Pelanggaran Prokes

BB/J-1
05/12/2020 04:35
Bawaslu Temukan Pelanggaran Prokes
Pelanggar prokes selama kampanye pilkada 2020.(Sumber: Bawaslu/Satgas Pananganan Covid-19/Tim Riset MI-NRC)

TIGA pelanggaran protokol kesehatan terjadi selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat. Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) setempat pun memberikan surat peringatan ataupun surat teguran kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Peng­awasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur, di Cinajur, kemarin, menjelaskan pelanggar­an protokol kesehatan selama masa kampanye merupakan temuan dari petugas peng­awas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam). Di antaranya terjadi di Kecamatan Campakamulya dan Kadupandak.

Namun, kata Hadi, temuan pelanggaran tersebut tidak termasuk kategori pidana sehingga penanganannya tidak bisa diproses lebih lanjut. “Hanya sanksi administrasi berupa surat teguran ataupun surat peringatan tertulis,” tegasnya.

Regulasinya mengacu kepada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0580/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020. Hadi menuturkan, pengawasan protokol kesehatan pun akan dilakukan saat hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

“Kita melihat bisa saja terjadi (pelanggaran protokol kesehatan) karena kan di hari H pemungutan suara itu pemilih harus memakai masker. Sementara itu, kalau saya tidak keliru, KPU itu per TPS hanya menyediakan (masker) sebanyak 100 buah,” beber Hadi.

Di sisi lain, jumlah pemilih saat ini estimasinya rata-rata sebanyak 300 orang per TPS. Hadi mengaku Bawaslu sudah menyarankan agar KPU menyosialisasikan kembali kepada pemilih agar membawa masker ke TPS saat pemungutan suara nanti. “Jadi, saat nanti menyerahkan surat C pemberitahuan atau surat undangan ke pemilih agar diberitahukan membawa masker,” pungkasnya.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah memastikan protokol Kesehatan saat pemungutan suara pada 9 Desember nanti bakal dite­rapkan dengan ketat. KPU sudah memfasilitasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menyiapkan alat pelindung diri (APD). “Ada faceshield, masker, sarung tangan, kemudian sarana-sarana mencuci tangan,” jelasnya. (BB/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya