Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TIM yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan menyasar wilayah Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, tepatnya di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, kemarin.
Tim yustisi yang terdiri atas unsur Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, dan Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar didukung aparat desa seperti perbekel (kepala desa) dan perangkat Desa Peguyangan Kangin.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan operasi prokes oleh tim yustisi itu merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dari operasi tersebut, terjaring sebanyak 11 pelanggar prokes. Sebanyak 6 orang di antaranya tidak menggunakan masker, sedangkan 5 lainnya didapati menggunakan masker, tapi tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, ke-6 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda di tempat sebesar Rp100 ribu per orang.
Yang menggunakan masker dengan tidak benar diberi petunjuk atau pembinaan oleh petugas. Dalam kegiatan itu, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat.
"Namun, terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus dan sesegera mungkin kita bisa melepaskan dari lingkaran penyebaran covid-19," ujar Dewa Sayoga. (RS/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved