Polres Karawang Gagalkan Peredaran 2.000 Ekstasi untuk Tahun Baru

Cikwan Suwandi
27/11/2020 15:31
Polres Karawang Gagalkan Peredaran 2.000 Ekstasi untuk Tahun Baru
Ilustrasi pil ekstasi(ANTARA FOTO/Ampelsa)

POLRES Karawang, Jawa Barat, berhasil menggagalkan peredaran 2.000 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di perayaan tahun baru. Selain ekstasi, polisi juga mengamankan 1,3 kilogram sabu-sabu.

Kapolres Karawang AKB Rama Samtama Putra menyampaikan pengungkapan sindikat peredaran narkoba tersebut dari penangkapan A, 19, pada Minggu (22/11) yang memiliki sejumlah paket ganja.

"Dari penangkapan A ini kita mulai melakukan pengembangan," kata Rama saat rilis kasus tersebut di Mapolres Karawang, Jumat (27/11).

Satuan Unit Narkoba Polres Karawang langsung bergerak cepat untuk mengungkap salah satu sindikat narkoba di kota lumbung padi. Alhasil, mereka berhasil mengamankan D alias Gading, 19, E kemudian K. Dari ketiga pelaku, polisi kembali mengamankan A alias Cepot.

"Mereka merupakan sindikat yang mengedarkan narkoba di Karawang," ucapnya.

Baca juga:  Polda Sumsel Musnahkan 11,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Dari para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu sebanyak 1.300 gram, 2000 pil ekstasi, beberapa sarana komunikasi, timbangan, dan juga beberapa paket ganja.

"Untuk pil ekstasi rencananya akan diedarkan untuk malam tahun baru," tuturnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

"Kami dari Polres Karawang dan jajaran akan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang," pungkasnya.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya