Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Rabu (18/11) siang di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Rapat tersebut menindaklanjuti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.765.000 yang ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebelumnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Kulon Progo Sutedjo, Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo, Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi.
Berdasar hasil rapat tersebut, ditetapkan UMK baru kabupaten/kota di DIY pada 2021 berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota bersama dewan pengupahan masing-masing wilayah. "Struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo. Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS sebesar 3,54% itu dan itu sudah clear," jelas Sri Sultan.
Wilayah yang mengalami persentase kenaikan UMK tertinggi yaitu Kabupaten Gunungkidul yakni 3,81% atau Rp65 ribu. Kenaikan UMK yang tertinggi dalam nilai rupiah ada di Kota Yogyakarta sebesar Rp65.531 atau 3,16%.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan UMK 2021 sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur. "Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi. Selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur No. 340/KEP/2020 yang mengatur tentang besaran UMK kabupaten/kota tahun 2021," jelas Baskara Aji.
Dalam kesempatan itu, Sri Sultan juga menyampaikan pertumbuhan ekonomi di DIY naik 3,54% pada kuartal ketiga walaupun masih minus 2,43% dibanding tahun sebelumnya sebesar 6,7%.
Sebelum tutup buku pada Desember 2020, Sri Sultan berharap serapan APBD bisa dilakukan semaksimal mungkin untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Ia juga berharap realisasi pembebasan tanah untuk proyek tol bisa segera direalisasikan. (OL-14)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved