Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pengadilan Negeri Airmadidi Sidangkan Kasus Pinjaman Rp6 Juta

Mediaindonesia.com
18/11/2020 19:27
Pengadilan Negeri Airmadidi Sidangkan Kasus Pinjaman Rp6 Juta
(ISTIMEWA)

Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar Sidang Kasus uang pinjaman Rp6 juta yang diduga perkara Perdata bergulir menjadi Pidana dengan No perkara 124/PDT.G/2020/ pada Selasa, 17 November 2020. Sidang dipimpin Hakim Ketua Alfianus Rumondor, SH, dengan Hakim Angggota Anisa Nurjanah, SH.

Hadir dalam sidang 2 saksi korban Sriyati Wakadu dan Saksi Rince Max Wongkar warga Desa Pandu, terdakwa RM, Jaksa Natalia Runkat, SH, kuasa hukum Terdakwa, Welly Sompie SH, DR (c) H. Abdul Kadir, SH., MH, dan Arisminto Gumolung SH serta Panitera dan barang bukti kwitansi Rp6 juta.

Dalam persidangan, saksi SW menerangkan, dirinya meminjamkan uang kepada terdakwa atas permintaan teman sekampungnya (RW) ketika sedang makan di salah satu rumah makan di Desa Dimembe pada 5 Maret 2019. SW meminjamkan setelah RW menerima telepon dari terdakwa yang ingin meminjam uang Rp6 juta, dengan jaminan buku tabungan dan ATM.

Disampaikan SW bahwa uang yang dipinjamkan Rp6 juta tidak berbunga, SW hanya ingin membantu.

"Di hari itu juga setelah RW menyampaikan ada temannya mau pinjam uang, saya bersama pak RW langsung berinisiatif kerumah pak Obey (terdakwa) dan memberikan pinjaman Rp6 juta. Saya menulis kwitansi Rp6 juta, kemudian ditandatangani pak obey dan menyerahkan uang Rp6 juta,” ucap SW.

Dalam persidangan, terlihat hakim mulai meragukan keterangan SW yang mengaku tidak mengenal terdakwa namun begitu cepatnya memberikan pinjam kepada orang yang tidak dikenal tanpa ada bunga pinjaman.

"Sebelum meminjam uang, apakah saksi kenal dengan terdakwa?" tanya Rumondor.

"Tidak yang mulia, saya kenal saat mau pinjamkan uang," jawab SW.

"Ibu baru kenal, terus langsung meminjamkan uang ke terdakwa. Apakah ibu enggak bicara soal bunga pinjaman atau apa? tanya hakim lagi.

"Tidak, hanya sesuai kwitansi Rp6 juta,” jawab SW.

Merasa tidak yakin dengan jawaban saksi yang tidak meminta bunga pinjaman, Hakim Idris pun menanyakan lagi. "Zaman sekarang ini soal meminjamkan uang, apa benar ibu tidak meminta bunga pinjaman?"

"Tidak pak, saya minta sesuai kwitansi Rp6 juta,” ditegaskan SW.

Pada saat saksi kedua RW memberi kesaksian, dirinya membenarkan kalau RM dan SW tidak saling kenal, tapi memberi pinjaman 6 juta tanpa bunga sesen pun. "Tidak ada bunga pinjaman, hanya sesuai kwitansi," jawab RW kepada hakim.

Dalam sidang ini hakim menanyakan kepada SW kronologi tentang kwitansi. "Kwitansi siapa yang tulis? ditulis jumlahnya dulu atau ditandatangani terdakwa?" tanya hakim.

"Saya yang menulis kwitansi. Selesai tulis, tempel materai yang sudah disiap pak obey kemudian pak obey tandatangan,"jawab SW.

Ada hal menarik dalam fakta persidangan. Terkait soal Pin ATM dari keterangan dua saksi, dari keterangan SW pin ATM diminta kepada RM melalui RW dan RW lah yang memberi tahu ke SW pin ATM RM. Tetapi dari kesaksian RW, dirinya tidak tahu menahu soal pin ATM.

"Saya minta pin ATM setelah seminggu pinjam uang melalui pak Rence (RM) dan pak Rence minta ke pak Obey dan pak Rence berikan pin itu ke saya,” ucap SW.

Berbeda dengan jawaban RW. "Apakah Bapak pernah diberitahu soal pin ATM?" tanya hakim. "Saya tidak tahu menahu soal pin ATM, tidak pernah diberikan kepada saya,” jawab RW.

Ada hal yang menarik perhatian para hakim dan kuasa hukum terdakwa. Dalam sidang ini terungkap juga bahwa ada beberapa orang lain selain RM yang dipinjamkan uang oleh saksi SW melalui saksi RW yang katanya tanpa bunga pinjaman. Hal itu diungkapkan oleh SW ketika ditanya ada orang lain lagi yang juga diberi pinjaman oleh SW.

"Ada, hanya satu orang pak, bapak Wati," jawab SW.

Berbeda dengan RW yang mengatakan ada beberapa orang yang meminjam kepada SW melalui RM. "Ada beberapa pak, saya tidak tahu soal pak Wati tapi ada yang lain juga yang pinjam," ucap RM yang tidak dapat menyebutkan nama orang tersebut.

"Apakah semua orang yang dipinjamkan uang tidak ada bunga?" tanya Hakim.
"Tidak yang mulia saya hanya pinjamkan saja, tanpa minta bunga," jawab SW.

Di sidang ini juga terungkap upaya damai dilakukan oleh keluarga tapi saksi SW menolak. "Dua kali istrinya minta, dua kali Istrinya minta damai, tapi saya sudah tidak mau. Terus saya bilang, kalo mo ganti ganti jo Rp20 juta karena sudah satu tahun, saya juga sudah capek,” beber SW.

Di akhir sidang tersebut, terdakwa membantah keterangan saksi SW dan RW. "Kwitansi yang diberikan pada saya kosong saat saya tanda tangan. Dan uang yang diberikan hanya berjumlah Rp5 juta bukan Rp6 juta,” ucap RM.

Terkait pin ATM, RM mengatakan, tidak pernah memberikan pin ATM kepada SW dan RW. "Saya tidak pernah berikan pin ATM saya kepada mereka karena uang yang masuk rekening saya bukan hanya uang gaji saja,” ucap RM.

Hakim menunda sidang hingga Selasa, 24 November 2020.

Selesai sidang, Kuasa hukum terdakwa DR.(c) H. Abdul Kadir SH. MH. menyampaikan bahwa dalam persidangan majelis hakim sudah melihat ada hal yang disembunyikan oleh kedua saksi.

"Dan kalau kita analisa bersama tidak ada mens rea (niat jahat) yang terungkap dalam fakta persidangan. Tapi nanti kita lihat saja pada persidangan berikut. Kami juga akan hadirkan 3 saksi," ucap Kadir.

Kadir berharap dalam sidang ini majelis hakim dapat mengungkap bahwa kasus tersebut bukan perkara pidana. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya