Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemprov Sumsel Pastikan Percepatan Sertifikasi Tanah

Dwi Apriani
10/11/2020 07:27
Pemprov Sumsel Pastikan Percepatan Sertifikasi Tanah
Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan sertifikat hak milik bidang tanah yang masuk dalam Prona 2020 kepada warga.(MI/Dwi Apriani )

GUBERNUR Sumatra Selatan Herman Deru menyerahkan 139 ribu persil sertifikat hak milik bidang tanah yang masuk dalam Program Nasional Agraria (Prona) 2020 yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumsel.

Herman Deru mengatakan strategi percepatan sertifikasi tanah memang mutlak diperlukan meskipun masih di tengah pandemi.

Sebab, kebijakan tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan bidang tanah.

Baca juga: Pasar Tradisional Fokus Pemantauan

Selain itu, lanjut dia, strategi percepatan sertifikasi tanah akan memberikan kepercayaan diri bagi masing-masing masyarakat.

Tidak hanya itu, sertifikat yang diberikan diharapkan akan mampu menunjang peningkatan perekonomian masyarakat.

"Kepemilikan sertifikat atas tanah bisa meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga karena sertifikat itu bisa digunakan untuk keperluan mendesak maupun sebagai jaminan pinjaman modal usaha di Bank," tutur Herman Deru, Senin (9/11).

Dia juga meminta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus melakukan pengawasan agar program prona tersebut
tetap berjalan baik dan tepat sasaran.

"Program Prona ini diperuntukan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya. Saya minta pihak-pihak yang berwenang selektif agar program ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya mengambil keuntungan," tegasnya.

Herman Deru menyebut program ini juga tidak boleh berhenti atau terhalang meski pandemi covid-19 masih menyebar luas.

"Ini untuk rakyat Sumsel, jadi pemerintah harus tetap konsisten dalam melaksanakan Program Prona ini. Dan pandemi tidak boleh menjadi penghalang  tapi bagi petugas pelaksananya harus tetap patuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Pelopor mengatakan pihaknya terus melakukan percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik masyarakat di Sumsel dalam program Prona. Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN menggunakan metode sistematik lengkap melalui proses verifikasi.

Jika tanah tersebut tidak terdapat masalah, pihak ATR/BPN akan segera menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemiliknya yang sah.

"Namun, jika ditemukan masalah, kita akan mencari jalan keluar untuk menyelesaikannya. Ketika selesai maka sertifikatnya akan kita terbitkan," terangnya.

Dalam proses penerbitan sertifikat, lanjut Pelopor, kerap kali ada kendala atas sebidang tanah. Di antaranya masih kerap ditemukan kendala internal dalam keluarga, masalah batas tanah, hingga tumpang tindih kepemilikan yang  menyebabkan klaim atas hak milik tanah dari berbagai pihak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya