Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Babak Baru setelah Sertifikat di Tangan

(HM/PO/YK/AS/N-3)
10/11/2020 02:00
Babak Baru setelah Sertifikat di Tangan
SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH: Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (kiri) menyerahkan secara simbolis sertifi kat tanah kepada perwakilan warga(DOK PEMPROV SULAWESI TENGGARA)

SENIN, 9 November, menjadi hari yang bersejarah bagi ribuan warga Sulawesi Tenggara. Kemarin, mereka bisa memulai menatap kehidupan baru setelah negara menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah mereka.

"Kami menyerahkan sertifikat untuk sekitar 15 ribu bidang tanah bagi masyarakat di 17 kabupaten dan kota. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah ini, kami berharap dapat meminimalkan sengketa dan konflik," tutur Gubernur Ali Mazi.

Sertifikat, lanjut dia, juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Warga bisa memperoleh modal usaha dengan agunan sertifikat yang telah diterbitkan."

Penyerahan sertifikat merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). "Terima kasih Pak Jokowi. Kami berkomitmen akan selalu mendukung dan menyukseskan program pemerintah pusat di Sulawesi Tenggara," tambah Ali Mazi.

Di provinsi ini, Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan ratusan ribu sertifikat. Pada 2017 sebanyak 79.545 bidang, 2018 sejumlah 55.414 bidang, dan 2019 mencapai 87.269 bidang. "Tahun ini, pengukuran sudah dituntaskan untuk 61.765 bidang, dan penerbitan sertifikat mencapai 23.533 bidang," tambah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara M Ridwan Badallah.

Kemarin, kegiatan yang sama juga digelar di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan; Nusa Tenggara Timur; Tuban, Jawa Timur; dan Blora, Jawa Tengah. Bupati Tuban Fathul Huda mewanti-wanti warganya untuk memanfaatkan secara bijak sertifikat lahan di tangan mereka.

"Saat sertifikat harus diagunkan ke bank, dananya harus dipakai sebagai modal usaha. Jangan pernah berpikir untuk menggunakannya menutupi kebutuhan konsumtif," tegasnya saat menyerahkan sertifikat di Desa Pucangan, Kecamatan Palang. (HM/PO/YK/AS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya