Terima Rp5,2 M, Amril 6 Tahun Masuk Bui

(RK/YH/N-2)
10/11/2020 01:50
Terima Rp5,2 M, Amril 6 Tahun Masuk Bui
Bupati nonaktif Bengkalis, Riau, Amril Mukminin(ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.)

SATU per satu pejabat berjiwa maling masuk penjara. Kemarin, giliran Bupati nonaktif Bengkalis, Riau, Amril Mukminin yang harus bersiap berada lama di balik terali besi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Amril dengan hukuman 6 tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, sebesar Rp5,2 miliar," ungkap Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina.

Tambahan hukuman bagi Amril ialah hak politiknya dicabut selama 3 tahun, terhitung mulai ia selesai menjalani pidana penjara. Sang bupati diketahui menerima suap terkait sejumlah proyek. Di antaranya dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp2,5 miliar. Perusahaan yang sama juga mengalirkan gratifikasi sebesar Rp3,1 miliar untuk Amril.

Masih di Riau, kemarin, massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali berunjuk rasa di depan kantor kejaksaan tinggi. Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Siak.

Massa menunjuk sejumlah orang dekat Gubernur Riau Syamsuar yang pernah menjabat Bupati Siak dua periode sebagai terduga pelakunya. "Salah satunya Sekda Riau, yang juga mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Siak, Yan Prana Jaya," tuding koordinator aksi, Robi.

Penuntasan kasus korupsi juga dilakukan penyidik Polres Sijunjung, Sumatra Barat. Mereka mengusut kasus yang melibatkan dua wakil ketua DPRD periode 2014-2019, Walbardi dan Nursidin Jamil. Mereka diduga menilap anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung pada 2018-2019.

"Kami sudah merampungkan pemberkasan kasus yang melibatkan dua mantan pimpinan DPRD. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, dan pekan depan akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri," kata Kapolres Sijunjung Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan.

Ia mengakui penyidikan kasus ini berlangsung lama. "Kami harus memeriksa 30 saksi." (RK/YH/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya