Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEBANYAK 75 persen aparatur sipil negara (ASN) di setiap instansi Kota Kupang, NTT bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran covid-19. Sedangkan 25 persen bekerja di kantor. Juru Bicara Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji menyebutkan kebijakan bekerja dari rumah untuk mencegah kerumuman pegawai di kantor sekaligus menekan penyebaran virus korona. Pegawai yang bekerja dari rumah tersebut nantinya bergantian dengan pegawai lainnya yang bekerja di kantor.
"Para staf ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) masuk kantor diatur jadwalnya, sedangkan pimpinan dan pejabat strukural masuk kantor seperti biasa," kata Ernest Ludji, Senin (9/11).
Ernest mengatakan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kupang nomor KPPD.443.1/1063/A/IX/2020 yang dikeluarkan sejak 23 September 2020, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor 67 tahun 2020, tentang perubahan atas surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Kebijakan lain yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang ialah pengetatan protokol kesehatan di 14 lokasi titik antara lain pasar tradisional dan tempat pendaratan ikan, kantor pemerintah, rumah sakit dan puskesmas, hotel, tempat hiburan, tempat pesta, rumah ibadah, transportasi umum.
"Kami mengharapkan kebijakan ini juga diberlakukan oleh instansi swasta karena potensi penularan virus cukup tinggi, apabila ruangan itu diisi melebih kapasitas yang seharusnya," kata Ernest Ludji.
Untuk tempat usaha-tempat usaha, tambah Ernest, Kota Kupang sudah menyiapkan sanksi jika tidak menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, dan menjaga jarak. Sanksi juga diberikan kepada masyarakat yang tidak menaati protokol. Apa bila tempat-tempat usaha dan warga tidak mentaati prokol kesehatan maka fanisme yang akan diberikan kepada tempat-tempat usaha atau pun masyarakat yang tidak mengikuti prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Klaten Bertambah 50 Orang
Di tempat terpisah, Lurah Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Viktor Makoni mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah kota jika mengevaluasi kebijakan pelonggaran pesta demi mencegah penyebaran virus korona seperti kasus transmisi lokal. Pelonggaran pesta di masyarakat diberlakukan sejak penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru Juni 2020.
Sesuai laporan Dinas Kesehatan NTT, total pasien sembuh di Kota Kupang sampai Senin pagi berjumlah 114 orang, sedangkan total pasien sembuh di seluruh NTT sebanyak 581 orang atau 74,5 persen dari total kasus 779 orang. Pasien yang dirawat dan dikarantina sebanyak 187 orang dan meninggal 11 orang. (OL-3)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved