Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Sejumlah Daerah Gencarkan kembali 3M dan 3T

ADI KRISTIADI
06/11/2020 05:00
Sejumlah Daerah Gencarkan kembali 3M dan 3T
warga yang tengah menjalani sanksi push up dan menyapu jalan setelah terjaring razia tidak memakai masker di Kota Tasikmalaya,(MI/ADI KRISTIADI)

PEMERINTAH Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah mengeluarkan peraturan denda Rp50.000 terhadap pelanggar protokol kesehatan selama pandemi covid-19. Namun, masih saja banyak masyarakat yang melanggar.

Satuan tugas (satgas) mencatat selama Agustus-awal November 2020, terdapat 3.919 pelanggar. Sebanyak 3.522 orang dihukum harus membersihkan sampah dan mencabuti rumput karena tidak memakai masker di tempat umum.

Kemudian, ada 32 pengelola usaha yang mengabaikan aturan protokol kesehatan diberi sanksi ditutup sementara dan 116 orang diberi peringatan tertulis.

“Sementara itu, 249 warga yang tidak bermasker ada  yang memilih membayar denda Rp50 ribu. Mereka yang dihukum kerja sosial harus membersihkan sampah dan cabut rumput di sepanjang jalan sambil mengenakan rompi khusus,” jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah,
kemarin.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Satgas Covid-19, terutama dalam menyosialisasikan aturan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Masih di Jawa Barat, Kabupaten Cianjur juga secara masif melakukan sosialisasi protokol kesehatan dengan menggencarkan kampanye 3M dalam berbagai aktivitas.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan operasi yustisi melibatkan unsur TNI dan Polri serta elemen taktis berkompeten lainnya.

“Upaya lain yang kami lakukan untuk mencegah penyebaran covid-19, yakni melalui 3T atau penelusuran dan pelacakan (tracing dan tracking), pengetesan melalui tes usap ataupun tes cepat (testing), serta perawatan bagi pasien (treatment),” tambah Yusman.

Saat ini, lanjutnya, pusat isolasi bagi pasien terkonfi rmasi positif yang tanpa gejala berada di Vila Bumi Ciherang di Kecamatan Pacet.

UMKM terapkan 3M


Kampanye untuk menerapkan 3M juga gencar dilaksanakan di lingkungan UMKM. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengajak pelaku koperasi dan UMKM terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usaha mereka.

“Kunci dari pemulihan ekonomi KUMKM adalah pengendalian isu-isu kesehatan. Itulah sebabnya Kemenkop dan UKM pun membuat ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 03/SE/M.KUMKM/IX/2020 tentang protokol kesehatan bagi pelaku KUMKM seluruh Indonesia,” papar Rully saat melakukan kunjungan kerja di Kopdit Obor Mas, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jika pelaku koperasi dan UMKM mematuhi prokes, lanjutnya, otomatis banyak konsumen yang membeli dan kasus covid-19 tidak akan naik.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatra Selatan (Sumsel), Feby Deru, mengatakan penyebaran covid-19 bisa dicegah dengan menjaga diri di keluarga melalui penerapan pola hidup bersih dan sehat.

“Selain mencuci tangan secara teratur, memperhatikan asupan makanan bergizi dan seimbang, rajin berolahraga dan cukup istirahat, serta menjaga kebersihan lingkungan juga mencegah penularan covid-19,” ujar ketua tim penggerak PKK Sumsel itu lagi. (BB/GL/DW/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya