Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Berebut Lahan Ulayat di Manggarai Barat

OL/N-2
06/11/2020 04:05
Berebut Lahan Ulayat di Manggarai Barat
Ilustrasi berebut lahan ulayat.(MI/Ilustrasi)

OKTOBER lalu, Theodorus Urus terkaget-kaget ketika melihat satu lembar fotokopi piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Kodam IX/Udayana untuk Moses H Fono. Isi piagam itu menyatakan terima kasih kepada Moses karena dia telah menghibahkan tanah seluas 20 hektare di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, untuk Kodam.

“Kami lebih kaget lagi setelah di atas tanah ulayat kami dipasang papan pengumuman bahwa lahan itu milik Kodam IX/Udayana,” ungkap Tua Golo atau Tua Adat Masyarakat Adat Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, itu.

Bersama tokoh adat lain, kepala dusun, dan puluhan warga, Urus pun membuat surat pemberitahuan soal status lahan itu kepada Pangdam Udayana Mayor Jenderal Kurnia Dewantara, akhir Oktober lalu.

Tanah ulayat Lancang seluas 20 hektare itu, menurut Urus, sudah dibagikan untuk 200 warga ulayat pada 2019. “Moses H Fono bukan pemegang hak ulayat karena leluhurnya bukan warga Lancang. Mereka berasal dari daerah di luar Manggarai Barat.”

Bahkan, pada 1991 orangtua Moses, DG Turuk, pernah dijatuhi hukuman adat karena menyerobot tanah ulayat Boleng. “Kini tindakan serupa dilakukan anaknya,” tuding Urus.

Mikael Antung, Kepala Dusun Masyarat Adat Lancang, menambahkan warga sudah sepakat akan terus menjaga dan mempertahankan hak ulayat di tanah leluhur mereka. “Kami resah karena tanah leluhur kami dihibahkan ke pihak lain, sedangkan kami sendiri kesulitan memiliki tanah.”

Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Penerangan Kodam IX Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto G, menyatakan seluruh proses sudah berjalan normal sesuai aturan hukum yang berlaku. “Saya sudah cek semua di bagian hukum. Seluruh proses sejak awal dilakukan secara normal, transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku.”

Ia menambahkan pengukuran untuk proses sertifikat juga sudah dilakukan sesuai batas di utara, selatan, timur, dan barat. “Kalau ada sekelompok masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut, sangat tidak berpengaruh secara hukum. Soal surat keberatan dari warga, belum ada. Kalaupun ada, tidak akan mengubah proses hukum yang sudah dilakukan.” (OL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya