Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GUBERNUR Sumut Edy Rahmayadi meminta kepada masyarakat pemegang sertifikat tanah yang diberikan Presiden Joko Widodo di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk tidak memperjualbelikannya.
Edy meyakini sertifikat tanah yang diberikan Presiden Joko Widodo akan sangat membantu masyarakatnya karena dengan itu mereka kini sudah memiliki kepastian hukum atas tanah tersebut.
Baca juga: DPW NasDem Sulteng Bantu Siswa Belajar Daring
"Pastinya kita berharap dengan tanah itu rakyat ikut membesarkan pertanian. Tetapi (sertifikat) tidak boleh diperjualbelikan, yang boleh diwariskan ke anaknya, jadi berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya, Kamis
(29/10).
Dia menyampaikan, pengembangan pertanian dan peternakan di provinsi ini adalah untuk menyejahterakan petani dan petani dapat menjadikan Sumut sebagai wilayah agraris.
Dan mereka yang selama ini belum punya legalitas atas tanahnya dengan sudah adanya sertifikat bisa berbuat lebih banyak di lahannya dengan upaya yang beragam untuk pertanian dan peternakan.
Karena itu mengingatkan agar sertifikat yang telah diberikan dapat dijaga dengan baik dan diperuntukkan bagi usaha pertanian dan peternakan.
Dengan begitu, keberadaan lahan-lahan produktif di daerahnya dapat tetap terjaga dengan baik, khususnya dalam membangun ketahanan pangan.
Pada Selasa (27/10) siang, Presiden Jokowi meninjau kawasan Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan menyerahkan 22.007 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.
Sertifikat yang diserahkan Presiden terdiri atas 20.637 sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian sebanyak 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk lahan lumbung pangan di Humbahas.
Kepada para penerima, Presiden berpesan untuk menjaga sertifikat tersebut dengan baik. Terlebih, kepemilikan sertifikat tersebut juga berarti membuka
akses permodalan ke perbankan apabila di antara para penerima ada yang ingin menggunakannya sebagai modal usaha.
Namun, presiden juga mengingatkan agar dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan produktif. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved