Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK meminimalisir terjadinya konflik manusia dengan satwa liar, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Rimba Satwa Foundation (RSF), Perkumpulan Gajah Indonesia (PGI), dan penggiat satwa melakukan pemasangan GPS Collar dengan dukungan pihak ketiga. Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan pemasangan GPS Collar diharapkan dapat memonitor posisi dan pola pergerakan satwa, sehingga bisa dipergunakan untuk mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar dalam hal ini gajah Sumatra.
"Harapannya pada tahun 2021, semua kelompok Gajah sumatra yang ada di Provinsi Riau sudah terpasang GPS Collar," kata Suharyono di Pekanbaru, Kamis (29/10)
Suharyono mengungkapkan upaya itu sebagai salah satu solusi dalam menanggulangi konflik satwa dengan manusia.
"Semoga ini merupakan salah satu solusi agar manusia dan satwa dapat hidup berdampingan," harapnya.
baca juga: KLHK Konservasi Harimau Sumatera di Tengah Covid-19
Suharyono mengungkapkan, proses pemasangan GPS Collar diawali oleh tim gabungan yang bergerak dari tanggal 20 sampai 26 Oktober 2020 dan akan diperpanjang jika target belum terpenuhi. Untuk saat ini dari empat GPS Collar baru terpasang tiga dan satu GPS Collar lainnya masih dalam upaya proses pemasangan. Adapun pihak BBKSDA Riau menurunkan dua dokter hewan yaitu drh Rini Deswita dan drh Danang. Selain itu dibantu oleh drh Anhar dari penggiat satwa.
"Untuk pemasangan GPS Collar, Balai Besar KSDA Riau juga menurunkan tim mahout dan tiga gajah jinak yang terdiri dari dua Gajah jantan dan satu betina yang bernama Bangkin (45 th), Jovi (40 th), dan Indah (51 th)," pungkasnya.(OL-3)
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat terkait dan masyarakat berhasil mengamankan seekor anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved