Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Upah Mininum Tidak Naik, Buruh di Cimahi Ancam Lakukan Aksi

Depi Gunawan
27/10/2020 19:18
Upah Mininum Tidak Naik, Buruh di Cimahi Ancam Lakukan Aksi
Ilustrasi(Medcom)

PARA buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat terpaksa menelan kekecewan. Pasalnya, upah minimum tahun depan akan tetap sama seperti pada 2020.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang upah minimum 2021, bahwa upah tahun depan masih sama dengan yang saat ini berlaku. Itu artinya, besaran upah di Cimahi akan tetap di angka Rp3.139.274,74.

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin menyatakan, dengan keluarnya keputusan tidak naiknya upah minimum 2021 menandakan bahwa pemerintah sama sekali tidak memihak kaum buruh. "Kecewa sekali, padahal kami sangat berharap upah tahun depan naik 8 persen," kata Asep, Selasa (27/10).

Pihaknya mengancam akan melakukan aksi apabila keputusan upah minimum tidak segera dicabut. Menurut Asep, keputusan ini menjadi hadiah terpahit setelah sebelumnya pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.

"Produk hukum tersebut ditentang buruh. Undang-undang itu saja masih masalah, sekarang memunculkan masalah baru," ujarnya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat edaran upah minimum tahun 2021. "Kami sudah terima surat edarannya. Isinya upah minimum tahun depan masih sama dengan upah minimum 2020," terangnya.

Langkah selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan rapat pleno bersama Dewan Pengupahan dalam waktu dekat. Hasil pleno tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi, untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.

"Meski sudah ada edaran tetap harus diplenokan. Sudah ada hasil pleno, diusulkan ke wali kota untuk diusulkan ke gubernur dan ditetapkan sebagai UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten)," ungkap Uce.

Diakuinya, keputusan ini tentunya membuat para buruh kecewa. Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena keputusan sudah dibuat pemerintah pusat. "Buruh kan pasti inginnya naik, tapi kan sudah ada edarannya," jelasnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik