Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN pemilihan kepala daerah sudah jelas. Setiap anggota Polri yang mencalonkan diri dalam kontestansi harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Mabes Polri.
“Seorang perwira kepolisian yang akan ikut pentas pilkada harus mundur terlebih dulu. Sesuai aturan, setelah mundur, baru dia mendaftarkan diri,” ujar pengamat kepolisian Edi Saputra, di Jakarta, kemarin.
Mencalonkan diri sebagai kepala daerah merupakan hak setiap warga negara, siapapun orangnya. “Namun, bagi anggota Polri aktif, jika ingin menjadi kepala daerah, tentu saja harus mundur dulu dari
keanggotaannya di kepolisian,” tambah Edi.
Dalam Pilkada 2020, ada sembilan anggota Polri aktif yang ikut kontestansi. Dua perwira tampil pada persaingan di tingkat provinsi, sisanya di kabupaten.
Seorang di antara mereka ialah Brigjen Zainal Arifin Paliwang yang siap bersaing untuk kursi gubernur di Kalimantan Utara. Polemik pun menguar, karena dia diduga belum menyerahkan surat pengunduran diri ke Mabes Polri.
“Staf Sumber Daya Manusia Polri belum menerima surat pengunduran diri Brigjen Zainal Arifin,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Utara Suryani menyatakan Zainal telah mengundurkan diri sebagai perwira polisi aktif ketika mendaftar ke KPUD. Dalam berkas pendaftaran sudah dilampirkan. Tetapi, surat keputusan pengunduran dirinya masih dalam proses.
Sesuai aturan, SK pengunduran diri harus sudah terbit paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau 9 November.
Kabar bahwa Zainal masih polisi aktif ketika mencalonkan diri bersumber dari adanya mutasi di Mabes Polri, dari penyidik di Bareskrim ke Analis Kebijakan Utama. “Seharusnya dari Mabes Polri ini terpantau.
Mereka yang maju sebagai calon tidak diikutkan dalam proses mutasi,” tandas Suryani.
Petahana tersangka
Sementara itu, di sejumlah daerah, daftar pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, partai pengusung, kader partai, dan simpatisan terus memanjang. Di Kota Dumai, Riau, petahana Wakil
Wali Kota Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
“Pasangan Eko Suharjo-Sarifah dilaporkan Bawaslu karena melibatkan dua aparatur sipil negara ketika menggelar kampanye dialogis di Dumai Barat.
Kedua ASN ikut mendeklarasikan pasangan calon tersebut,” kata Koordinator Gakkumdu Agung Irawan.
Sebanyak 28 ASN di Jawa Timur juga diduga tidak netral selama masa kampanye. “Setelah ditindaklanjuti, dari 26 kasus itu, 6 kasus dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran,” kata anggota Bawaslu, Totok Hariyono.
Bagi 23 ASN yang terbukti, kasusnya sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Di Sulawesi Selatan, dua kepala desa sudah terbukti berpihak dan mendukung salah satu pasangan calon. Seorang kepala desa di Cianjur, Jawa Barat, juga dilaporkan ke Bawaslu karena memihak salah satu pasangan. AM, Kepala Desa Pusakasari, Kecamatan Leles, itu tengah diproses di Polres Cianjur. (Ind/RK/BN/LN/
BB/RF/BK/N-2)
Hingga 1 Desember 2025, Kementerian Kesehatan RI mencatat 139.298 kasus dengue secara nasional dengan 583 kematian.
Pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Genjot Perolehan Kursi, Surya Paloh Bakar Semangat Kader Nasdem Kaltara
Polda Kalimantan Utara telah menyampaikan rekaman CCTV kepada keluarga Brigadir SH disaksikan pengacara dan Kompolnas.
KAPOLDA Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya berpotensi diperiksa terkait kematian ajudannya, Brigadir Setyo Herlambang (SH).
Keluarga minta agar pengusutan kasus kematian ajudan Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Aditya Jaya itu transparan.
Bahkan, dia juga mengaku tidak pernah berkeinginan atau sekadar membayangkan untuk menjadi pemimpin ibu kota.
Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024
MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024, diantaranya Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
MK baru menerima sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved